Denpasar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali meminta masyarakat yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing atau monyet untuk segera ke fasilitas kesehatan guna mendapat penanganan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom di Denpasar, Rabu, berkaitan dengan catatan mereka di periode Januari-September 2025 sebanyak 12 orang sudah meninggal dunia akibat gigitan HPR.
“Diharapkan semua masyarakat yang mengalami gigitan HPR agar segera ke fasilitas pelayanan kesehatan agar segera dilakukan tata laksana gigitan sesuai SOP,” kata dia.
Tahun ini sendiri jumlah kasus meninggal dunia akibat gigitan hewan rabies menelan 12 korban atau naik dibanding sepanjang 2024 sebanyak tujuh korban.
Dari data Dinkes Provinsi Bali korban meninggal dunia berasal dua orang dari Kabupaten Buleleng, dua dari Kabupaten Jembrana, satu dari Kabupaten Tabanan, empat dari Kabupaten Badung, satu di Kabupaten Gianyar, dan dua dari Kabupaten Karangasem.
Sementara kasus gigitan yang dilaporkan ke jajaran dinas kesehatan sebanyak 49.094 kasus dimana sebanyak 34.294 kasus telah disuntikkan vaksin anti rabies (VAR) bagi manusia untuk memutus rantai penularan virus rabies.
Sepanjang Januari-September 2025 ini kasus gigitan terbanyak terlaporkan di Kabupaten Badung dengan 8.664 korban atau rata-rata sehari 32 gigitan, disusul Kota Denpasar 6.949 korban, Kabupaten Gianyar 6.054, Kabupaten Tabanan 5.921, Kabupaten Karangasem 5.709, Kabupaten Buleleng 5.307, Kabupaten Jembrana 4.550, Kabupaten Klungkung 3.218, dan Kabupaten Bangli 2.722 kasus.
Gede Anom memastikan tenaga kerja kesehatan tidak pilih-pilih dalam memberikan VAR ke korban gigitan HPR karena stoknya mencukupi untuk Provinsi Bali.
Oleh karena itu ia mendorong bagi masyarakat yang terkena gigitan agar mendapat pemeriksaan, namun sebelumnya segera lah mencuci luka bagian yang terkena gigitan dengan air mengalir selama 15 menit.
“Pelihara anjing dengan baik seperti tidak meliarkan anjing, memberikan vaksin pada anjing secara rutin, hindari gigitan anjing dan bila mengalami gigitan anjing agar segera ke fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas,” ujarnya memberi arahan ke masyarakat.
“Dinkes Bali terus memberikan sosialisasi ke masyarakat apabila mengalami gigitan HPR agar segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir dan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan,” sambung Gede Anom.
