Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mulai membentuk badan anggaran (banggar) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali 2025 yang diajukan Pemprov Bali.
“Pembahasan perubahan APBD Bali 2025 dibahas oleh badan anggaran dengan koordinator saudara Gede Kusuma Putra dan wakil koordinator saudara I Wayan Gunawan,” ucap Wakil Ketua DPRD Bali I Komang Nova Sewi Putra.
Di Denpasar, Rabu, DPRD Bali menunjuk Gede Kusuma yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan dan Wayan Gunawan yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi Golkar untuk memimpin proses raperda ini.
“Sedangkan badan musyawarah agar menyesuaikan kegiatan berkenaan dengan tugas-tugas badan musyawarah,” kata Komang Nova.
Pemprov Bali sendiri mulai mengajukan Raperda Perubahan APBD dan Belanja Daerah Bali 2025 lantaran adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2025.
Gubernur Wayan Koster menjelaskan, perubahan proyeksi pendapatan, antara lain karena adanya penyesuaian pendapatan asli daerah (PAD) dan penyesuaian pendapatan transfer dari DAK Fisik berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Sementara untuk penyesuaian belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali kewajiban belanja hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, penetapan SILPA Tahun 2024, serta kebutuhan program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan Tahun 2025 ini,” ujarnya.
Adapun Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2025 semula ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun lebih, menjadi meningkat Rp473 miliar lebih, sehingga menjadi Rp6,5 triliun lebih.
Angka Rp6,5 triliun ini sebagiannya didapat dari PAD yang semula ditetapkan Rp3,58 triliun lebih, meningkat Rp475 miliar lebih menjadi Rp4,05 triliun lebih.
Ini terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah yang seluruhnya mengalami peningkatan.
Selain itu pendapatan daerah itu diperoleh dari turunnya pendapatan transfer dan meningkatnya lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pemprov Bali juga mengajukan perubahan pada belanja daerah, sebab anggaran pada APBD Induk 2025 hanya Rp6,8 triliun lebih sementara yang dibutuhkan Rp7,07 triliun lebih atau dinaikkan Rp242 milyar.
Jumlah tersebut digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp4,9 triliun lebih, belanja modal Rp158 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp55 miliar lebih, dan belanja transfer Rp1,2 triliun lebih.
Gubernur Bali menyampaikan dari pendapatan dan belanja daerah yang diajukan untuk Raperda Perubahan APBD Bali 2025 ini akan ada defisit anggaran sebesar Rp569 miliar lebih.
