Kuta, Bali (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait sinergi pengelolaan sampah.
“Harapannya dapat dorong terbangunnya budaya bangsa yang beradab yang mampu mengelola sampah yang baik dan berwawasan lingkungan,” kata Menteri LH di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Ia menjelaskan kerja sama itu menyangkut sinergi tugas dan fungsi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan bidang pendidikan dasar dan menengah.
Rencananya, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi yang salah satunya pesertanya bersama para kepala dinas provinsi untuk menerapkan Adi Wiyata menjadi program yang lebih riil.
Baca juga: Empat menteri terjun bersihkan sampah kiriman di Pantai Kuta
Ada pun Adi Wiyata merupakan inisiatif pendidikan lingkungan hidup di sekolah dasar dan menengah yang dimulai pada 1996.
“Nanti di Dikti (Pendidikan Tinggi) berikutnya. Ini langkah riil dibangun atas perintah presiden, kami diminta menjaga kualitas lingkungan di tengah upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Pasalnya, pertumbuhan ekonomi juga berperan memunculkan sampah.
Di Bali sebagai sentra pariwisata, ujar dia, diperkirakan satu jiwa dapat menghasilkan lebih dari satu kilogram sampah per hari.
Menteri LH dalam aksi bersih sampah laut di Pantai Kuta, Bali menyebutkan timbunan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai sebanyak 56,63 juta ton.
Baca juga: Menteri LH ungkap sampah kiriman di Kuta dari sungai di Jawa
Ada pun capaian pengelolaan sampah, kata dia, hingga saat ini baru mencapai 39 persen.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan sinergi itu merupakan bagian untuk mendukung budaya bersih.
“Dengan kerja sama ini, insan pendidikan dapat terlibat dalam menjaga kelestarian lingkungan, kebersihan dan itu dimulai dari kita di bangku pendidikan dan anak-anak mendapat bimbingan, pencerahan dari guru,” ucapnya.
Di sisi lain, Menteri LH mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengaktifkan tim yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Ia mengharapkan tim tersebut dapat optimal dalam mengatasi sampah kiriman yang saat ini terjadi di pesisir Bali di antaranya Pantai Kuta dan Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali.
“Kami akan kawal ini sampai April 2025,” ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.