Tabanan (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sawah seluas 85 are di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, yang diduga milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator berkendara.
Sawah tersebut berada di antara deretan vila mewah di sekitar Pantai Yeh Gangga yang selama ini menjadi tempat favorit wisatawan elite yang gemar olahraga berkuda itu sejak Minggu (17/3) telah dipasangi papan bertuliskan Surat Perintah Penyitaan Nomor Sprin.sita-01/01/01/2013 tertanggal 31 Januari 2013.
Informasi yang dihimpun Antara di Tabanan, Senin pagi, sawah di kawasan elite tersebut digarap oleh I Nengah Luya, warga setempat, sejak empat tahun lalu.
"Awalnya sawah itu milik warga. Namun sejak empat tahun lalu dibeli oleh penggede dari Jakarta, tapi kami tidak tahu namanya," kata aparat Desa Sudimara yang tidak bersedia menyebutkan namanya.
Pria itu mengaku mengetahui pemasangan papan nama penyitaan oleh petugas KPK. Namun dia tidak mengetahui persis pemilik lahan tersebut. (EKA/M038)
Sawah Djoko Susilo di Tabanan Disita
Senin, 18 Maret 2013 4:32 WIB