Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memeriksa mantan Wakil Kepala Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri
Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka kasus korupsi
pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan
roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri.
Didik yang tiba di gedung KPK Jakarta dengan mengenakan baju batik
cokelat, Senin, langsung masuk ke ruang tunggu saksi tidak berkomentar
apapun mengenai pemeriksaan tersebut.
Didik sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK belum menahan Didik.
Bintang jenderal satu tersebut adalah tersangka ketiga yang diproses KPK
setelah mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan
pemenang tender simulator direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi
(CMMA) Budi Santoso, sedangkan Sukotjo Bambang yaitu direktur PT Inovasi
Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang masih berstatus tersangka.
Didik Purnamo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 15 April 2011
menandatangani surat keputusan tentang penunjukkan pemenang lelang dan
pelaksanaan Pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-4 senilai
Rp142,4 miliar untuk 556 unit dengan harga Rp256,1 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar.
Dalam kasus ini Didik bersama dengan Budi Susanto dan Suktojo S Bambang
disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20
tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP
tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga
merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Djoko Susilo saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun
dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan
putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda
Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar. (WDY)
KPK Kembali Periksa Mantan Wakorlantas sebagai Tersangka
Senin, 22 September 2014 12:33 WIB