Jakarta (Antara Bali) - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol
Djoko Susilo sengaja menggunakan nama anggota keluarga dan kerabat pada
mobil-mobil miliknya untuk menghindari pajak progresif.
"Apa maksudnya ditulis di sini `membuat nama orang lain untuk
menghindari pajak progresif,`" tanya Anggota Majelis Hakim, Pangeran
Napitupulu, kepada Djoko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Djoko menjawab pemakaian nama anggota keluarga dan kerabat pada
mobil-mobil yang dibelinya untuk mengantisipasi aturan penetapan pajak
progresif pada kendaraan di wilayah hukum DKI Jakarta.
Namun, Anggota Majelis Hakim Pangeran mengatakan tahun pembelian
mobil Djoko terjadi pada 2007-2008, sedangkan pajak progresif mulai
ditetapkan pada 2011-2012.
"Terkait aturan pajak progresif, saya ikut membahas aturan itu di
wilayah hukum DKI Jakarta. Aturan pajak itu akan keluar pada 2004 awal,
tapi ditunda-tunda sampai 2011. Saya berpikir pada tahun 2007, juga akan
dikeluarkan pajak progresif," kata Djoko.
Djoko mengaku sengaja membeli kendaraan pada 2007 agar ketika pajak
progresif kendaraan diterapkan pada 2008 dapat terhindar dari aturan
pajak itu.
Anggota Majelis Hakim Pangeran kemudian bertanya mengapa Djoko
Susilo tidak mengatasnamakan anak pada mobil-mobil yang dimilikinya.
"Kalau nama pemilik pada lebih dari satu kendaraan akan kena pajak
progresif. Kalau alamat pemilik pada lebih dari satu kendaraan akan
kena. Jadi kalau kami pakai atas nama keluarga itu juga akan kena,"
jawab Djoko.
Pada Jumat (28/6), persidangan perkara korupsi pengadaan "driving"
simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun
anggaran 2011 di Korps lalu Lintas (Korlantas) dan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) membuka status mengungkapkan kepemilikan mobil
yang dipakai istri kedua Irjen Pol Djoko Susilo, Mahdiana.
Dalam surat dakwaan TPPU Djoko, jaksa menyebutkan bahwa pada 2008,
Djoko membeli mobil Jeep Wrangler hitam buatan 2007 dengan nomor Polisi B
1379 KJB seharga Rp650 juta dengan kepemilikannya diatasnamakan Bambang
Ryan Setiadi.
Pada sekitar 2008 pula, Djoko membeli mobil Toyota Harrier silver
buatan tahun 2008 dengan nomor polisi B 8706 UJ seharga Rp450 juta dan
kepemilikannya diatasnamakan Muhamad Zaenal Abidin, sementara pada 2011
Djoko juga membeli mobil Toyota Avanza silver metalik nomor polisi B
1029 SOH seharga Rp130 juta yang juga diatasnamakan M. Zaenal Abidin.
Sedangkan pada sekitar 2009, Djoko membeli mobil Nissan Serena
hitam buatan tahun 2009 nomor polisi B 1571 BG seharga Rp230 juta dan
kepemilikannya diatasnamakan ibu kandung Mahdiana, Siti Maropah.
Adik Mahdiana, Novi, mengaku bahwa namanya digunakan untuk mobil-mobil lain yang digunakan oleh Mahdiana.
"Ada Toyota Fortuner atas nama saya, sedangkan KIA Travelo atas nama ayah saya, pensiunan PNS," ungkap Novi.
Djoko Sengaja Hindari Pajak Progresif Kendaraan
Selasa, 13 Agustus 2013 20:37 WIB