"Terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo bersama-sama dengan Didik Purnomo, Teddy Rusmawa, Budi Susanto dan Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya diri sebesar Rp32 miliar," kata ketua jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Kemas Abdul Roni dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Selain Djoko, pihak lain yang menikmati uang tersebut adalah Wakil Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) senilai Rp50 juta, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar, Wahyu Indra sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian Rp50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp20 juta sehingga dapat dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp144,98 miliar.
Padahal nilai proyek tersebut totalnya adalah Rp200,56 miliar yang terdiri atas Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit RP80 juta dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dan nilai perunit adalah Rp260 juta.
Djoko, menurut dakwaan jaksa, memerintahkan agar anggota tim pengadaan Ni Nyoman Suartini dan Kasubdit menyusun kebutuhan simulator dibantu dengan Sukotjo S Bambang atas perintah Budi Susanto melakukan perhitungan pengadaan simulator sehingga disetujui oleh Djoko dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). (*/M038)
: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.