Badung, Bali (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, menangkal masuk warga negara asing (WNA) asal Spanyol karena kerap tidak membayar akomodasi baik penginapan, makan dan minum.
“Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita di Badung, Bali, Kamis.
Ada pun keputusan pencegahan masuk wilayah RI kepada WNA Spanyol berinisial CNG itu ditentukan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ia menjelaskan CNG sebelumnya mendekam sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sejak 10 Juni 2024 setelah dilimpahkan dari Imigrasi Ngurah Rai.
Pria berusia 37 tahun itu ditangkap oleh Polsek Kuta Selatan pada 7 Juni 2024 setelah menerima laporan warga bahwa CNG bersama sang kekasih yang berkewarganegaraan Kolombia, tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali.
Baca juga: Kemenkumham Bali tawarkan "Golden Visa" ke investor Rusia
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, CNG mengaku mengalami masalah keuangan sehingga tidak bisa melunasi utang-nya.
CNG memasuki Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) bersama kekasihnya, ATL dengan tujuan berlibur di Bali.
ATL sudah dideportasi pada 25 Juni 2024, sedangkan CNG tidak bisa langsung diusir dari Bali saat itu juga karena menunggu kesiapan finansial-nya.
Berdasarkan catatan, Kemenkumham Bali Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.
Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar.
Penyebab mereka dideportasi yakni menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan terjerat kasus kriminal.
Baca juga: Kantor Imigrasi Bali usir WNA asal Kanada dirikan perusahaan fiktif