Badung, Bali (ANTARA) -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan Universitas Udayana (Unud) Bali menyepakati pembentukan pusat riset keimigrasian Indonesia untuk mendukung pengembangan akademik dan praktis imigrasi.“Kami perlu dukungan dan masukan dari akademisi untuk melakukan fungsi pengawasan warga negara asing,” kata Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto di Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Ada pun nama pusat riset itu yakni Pusat Kebijakan dan Analisis Keimigrasian Indonesia (Indonesian Immigration Policy and Analisis Center/Impact) di lingkungan Fakultas Hukum Unud.
Nantinya, pusat kebijakan itu akan menjadi wahana riset kolaboratif kebutuhan praktis imigrasi di lapangan dengan teori ilmu hukum.
Untuk tahap pertama ini, kedua lembaga melakukan kerja sama untuk periode lima tahun mendatang atau hingga 2030.
Melalui pusat riset tersebut, analisis terhadap kasus sensitif penyalahgunaan visa untuk bekerja, praktik nominee dalam investasi properti atau penanganan orang asing dari negara konflik, dapat ditinjau dari perspektif hukum dan ekonomi yang komprehensif.
Sementara itu, Rektor Unud Prof I Ketut Sudarsana menambahkan pusat riset tersebut akan menjadi ruang kolaborasi akademik dan praktik yang dapat memberikan kajian strategis dan ilmiah mengenai isu keimigrasian.
Harapannya, rekomendasi dan kebijakan yang lahir dari pusat riset itu dapat bermanfaat kepada pemerintah khususnya Imigrasi.
“Kami berharap ini berdampak signifikan terhadap ilmu pengetahuan, kualitas sumber daya manusia dan kontribusi nyata ke masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan mengintegrasikan mata kuliah wajib terkait hukum keimigrasian yang saat ini sudah diimplementasikan di salah satu mata kuliah pada jenjang pascasarjana (S2) dan doktor (S3) Ilmu Hukum.
Kerja sama, lanjut dia, juga akan membuka lebar praktisi Ditjen Imigrasi menjadi pengajar, penguji tesis dan disertasi, serta menyediakan akses pendidikan pada program magister dan doktor ilmu hukum di kampus negeri itu kepada pegawai Ditjen Imigrasi.
