Badung, Bali (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali menarik sementara paspor artis film dewasa asal Inggris berinisial TEB alias Bonie Blue karena melanggar izin keimigrasian.“Dengan begitu, mereka tidak bisa melakukan kegiatan di luar atau akan meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi, Ngurah Rai Winarko, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
Pihaknya telah memberikan surat tanda penerimaan (STP) kepada TEB dan tiga orang pria lainnya asal Inggris dan Australia selaku rekan TEB.
Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2024, STP adalah surat yang dikeluarkan pejabat Imigrasi kepada orang asing atau WNI sebagai bukti penarikan dokumen keimigrasian atau dokumen perjalanan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian pemeriksaan lebih lanjut kepada TEB dan tiga orang rekan lainnya berinisial LAJ dan INL asal Inggris serta JJTW asal Australia.
Ia menjelaskan keempat WNA masuk Indonesia melalui Bali pada 6 November 2025 mengguna visa saat kedatangan (VoA) atau visa untuk kunjungan turis.
“Ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan kreator konten artinya hal ini juga sudah menandakan adanya penyalahgunaan keimigrasian,” ucapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, pariwisata Bali menekankan budaya sehingga konten yang berbau pornografi tidak sesuai dengan kaidah di Pulai Dewata.
Sementara itu, lanjut dia, 14 orang WNA asal Australia, dan masing-masing satu orang dari Iran dan Ukraina ikut diperiksa sebagai saksi.
Menurut polisi, 16 WNA tersebut hanya sebagai undangan oleh konten kreator itu ketika mereka mendatangi studio di Pererenan, Mengwi untuk membuat video yang disebut sebagai video kegiatan sehari-hari dan untuk kebutuhan konten media sosial.
Meski begitu, saat digerebek polisi mendapati barang bukti di antaranya alat kontrasepsi.
Winarko belum memastikan waktu pendeportasian kepada TEB dan tiga rekan lainnya.
Namun, ia memperkirakan deportasi dilakukan segera setelah merampungkan persidangan tindak pidana ringan yang rencananya di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Saat ini posisi mereka masih dalam pengawasan kami dan paspornya masih kami STP,” imbuhnya.
Baca juga: Polres Badung-Bali tak temukan pornografi di konten WNA Bonnie Blue
Baca juga: Polres Badung-Bali: Profesional, penanganan WNA Inggris Bonnie Blue
Baca juga: Polisi di Bali terapkan pidana ringan aktris film dewasa asal Inggris
