Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menerima berkas pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana sebagai pendaftar terakhir di Pilkada Bali 2024.
“Ini sudah semua berdasarkan yang bersurat ke kami, begitu saya lihat partai-partai pengusungnya yang banyak itu artinya sisanya tidak memenuhi lagi untuk mencalonkan,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis.
Sebelum menerima berkas Muliawan-PAS yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PKN, PKS, dan Partai NasDem, KPU Bali terlebih dahulu menerima milik Wayan Koster-Giri Prasta calon dari PDI Perjuangan bersama Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, PBB, PKB, PPP, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Baca juga: Giri Prasta perintahkan penurunan baliho buntut arahan KPU Bali
Lidartawan mengatakan kedua pasangan calon ini sudah memenuhi kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon, namun khusus syarat calon belum dapat dipastikan sah tidaknya.
Untuk syarat pencalonan, KPU Bali memastikan keabsahan seluruh berkas, sebab sebelum mendapat tanda terima para kandidat harus dipastikan mengumpulkan syarat pencalonan yang sah dan sesuai putusan MK menggunakan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan.
“Kalau kelengkapan sebenarnya sudah lengkap karena mereka sudah sejak dua hari lalu berkoordinasi, kami beri cek list dan sampai tadi jam 1 malam disini para pendamping mendahului,” kata dia.
KPU Bali menyampaikan setelah ini baru mereka akan melakukan pemeriksaan syarat calon, apabila terdapat syarat yang salah maka diberi waktu perbaikan dan nantinya akan ditetapkan pada 22 September 2024.
Baca juga: KPU Bali terima berkas pendaftaran Wayan Koster-Giri Prasta
Selain memberi tanda terima, dua pasangan calon di Pilkada Bali ini juga diberikan surat pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Bali Mandara yang dijadwalkan berlangsung 1-2 September 2024 bersamaan.
Meskipun pendaftar Pilkada Bali dipastikan hanya dua pasangan, KPU Bali akan membuka proses ini sesuai ketentuan yaitu hingga pukul 23.59 Wita malam ini sebagai hari terakhir tahapan yang sudah berlangsung sejak 27 Agustus kemarin.
“Tetap kami buka sampai 23.59 Wita karena ini masih tanggal 29, tapi kalau saya lihat dari jumlah partai pengusung sudah tidak ada lagi slot,” ujar Lidartawan.