Denpasar (Antara Bali) - Slogan yang intinya menyatakan dukungan atau membela Ir Nyoman Susrama MM (47) dan kawan-kawan yang didakwa membunuh wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa (43), muncul di PN Denpasar, Bali, Senin.
Slogan yang ditempelkan pada bagian belakang kaos yang dikenakan belasan pendukung Susrama itu, bertuliskan "Korban Aniaya", lengkap dengan foto Susrama dan delapan terdakwa pembunuh Parbangsa lainnya.
Tidak hanya itu, pada bagian dada dari kaos berwarna putih tersebut berisikan gambar Prabangsa dengan tulisan berbunyi, "Korban, pelakunya belum tersentuh".
Menyimak slogan yang muncul bersamaan dengan digelarnya sidang pembacaan vonis majelis hakim untuk terdakwa Susrama, beberapa wartawan berkomentar yang intinya menilai Susrama masih terus membuat opini, seolah-olah sebagai orang yang tidak merasa bersalah.
Dari bunyi slogan itu seolah-olah mengesankan bahwa pembunuh Prabangsa yang sesungguhnya hingga kini belum terungkap atau tersentuh oleh petugas.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar yang ikut menghadiri sidang mengatakan, boleh saja orang beropini macam-macam, namun pada akhirnya kebenaran akan teruji.
"Buktinya, majelis hakim akhirnya memvonis Susrama dengan hukuman penjara seumur hidup. Apakah itu artinya pelaku pembunuhan terhadap Prabangsa belum tersentuh?" katanya, menandaskan.
Dengan dinyatakannya Susrama telah terbukti bersalah menghabisi nyawa Prabangsa, lanjut Sugianyar, ini artinya pelaku atas kasus tersebut telah benar-benar berhasil diungkap oleh petugas.
Oleh majelis hakim yang bersidang siang hingga sore hari itu, Susrama yang adalah peraih suara terbanyak untuk calon legislatif Kabupaten Bangli dari PDIP pada pemilu lalu, dinyatakan terbukti bersalah telah memimpin perencanaan sekaligus pelaksana atas aksi pembunuhan terhadap Prabangsa.
Vonis majelis hakim yang diketuai Djumain SH itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Nyoman Sucitrawan SH yang meminta terdakwa Susrama dijatuhi hukuman mati.(*)