Denpasar (Antara Bali) - Langkah banding Nyoman Suryadarma, pengacara dari otak kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, atas putusan majelis hakim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar, yang menilai majelis hakim tidak sah karena belum disumpah dinilai hanya upaya mencari alasan saja.
Sekretaris Tim Pembela Kebebasan (TPK)-Pers, I Made Suardana di Denpasar, Senin menyatakan, pernyataan Suryadarma hanyalah alasan yang dicari-cari.
"Kami khawatir pernyataan Suryadarma akan mencederai, menggoyahkan Dewan Kehormatan Peradi di tingkat daerah, serta akan merugikan organisasi tingkat daerah," kata Suardana.
Menurutnya, atas keinginan banding tersebut harus dilihat acuan yang dipakai, yakni pasal 1 kode etik advokat Indonesia. Disebutkan bahwa Majelis Hakim Ad Hoc dibentuk Dewan Kehormatan di daerah.
"Jadi itu sudah sangat jelas dan sudah sah," ujar Suardana menegasan.
Selain itu, dengan tidak dipersoalkannya maupun tidak adanya protes teradu Suryadarma dalam persidangan, menurut pengacara yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Denpasar, maka pernyataan dalam berkas banding Suryadarma sangat aneh, bila hal itu baru dipersoalkan.
"Mengacu pasal 6 menyebutkan bahwa bila hakim sudah dibentuk maka hal itu sudah dianggap sah. Jadi bila kemudian muncul alasan misalnya majelis hakim belum disumpah, hal itu semata alasan yang dicari-cari," katanya.
Bahkan secara organisasi, katanya, bila Suryadarma ngotot dan mempertahankan pendapatnya dan menyatakan bahwa putusan itu tidak sah, pihaknya mengancam dan melakukan protes.
"Secara Organisasi, saya sebagai Ketua Ikadin Denpasar, kalau hal itu sampai dianggap tidak sah, jelas kami akan protes" ujarnya.
Demikian juga dalam dalam perkara ini, Suardana bakal mendesak Peradi Denpasar agar segera membuat dan berkirim surat ke Peradi Pusat yang intinya menyatakan sidang majelis etik tersebut sudah sah. Sehingga keberadaan majelis hakim sudah sesuai mekanisme tidak perlu dipersolkan lagi.
Majelis Kehoramatan Peradi yang dipimpin Nyoman Budi Adnyana dalam sidangnya di Denpasar, 20 Februari lalu menjatuhkan vonis bahwa Nyoman Suryadharma, pengacara Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa, melanggar kode etik advokat, sehingga diskorsing enam bulan tidak boleh menjalankan praktek pengacara.(*)