Denpasar (Antara Bali) - Pihak Harian Umum Radar Bali tempat kerja almarhum Anak Agung Narendra Prabangsa yang tewas dibunuh pada Februari 2009, menyiapkan penghargaan untuk mengenang kepergian bapak dua anak itu.
"Pada saat ulang tahun perusahaan kami nanti, akan disiapkan berbagai kegiatan untuk 'Prabangsa Award'," kata Pemimpin Umum HU Radar Bali Justin Herman dalam sebuah diskusi di Denpasar, Sabtu.
Kematian Prabangsa bukan hanya menjadi pukulan berat pihak keluarga namun juga keluarga besar tempat kerja almarhum. Karena itu, untuk mengenang kepergian bapak dua anak itu, pihaknya menyiapkan agenda "Prabangsa Award".
Ia menegaskan, sejak kasus Prabangsa yang ditemukan tewas di Teluk Bungsil Kabupaten Klungkung, seperti disampaikan CEO Jawa Pos Group Dahlan Iskan, almarhum telah dinyatakan sebagai Pahlawan Pers.
Bahkan foto Prabangsa telah dipasang di Gedung Graha Pena, Surabaya berderet dengan para tokoh dan pejuang pers lainnya karena telah mengorbankan nyawanya untuk memperjuangkan kekebasan pers.
Sementara, wacana untuk mengusulkan agar almarhum bisa meraih Udin Award tahun 2011 terus dimatangkan kalangan jurnalis Bali. "Kami sengaja tahan dulu rencana itu sampai kasusnya 'inkrah'. Tahun depan kami akan usulkan sebagai peraih Udin Award," kata Ketua AJI Denpasar Rofiqi Hasan.
Terhadap nasib istri dan dua anak yang ditinggalkan Prabangsa, Justin mengatakan bahwa hal itu telah menjadi perhatian perusahaan yang akan tetap memberikan bantuan, khususnya untuk biaya pendidikan kedua anaknya.
"Kami juga tengah mendiskusikan dengan teman-teman jurnalis dan Tim Pembela Kebebasan Pers soal kemungkinan gugatan guna memulihkan hak-hak keperdataan keluarga," katanya.
Menyinggung soal kemungkinan adanya kebijakan khusus dari perusahaanya guna menjamin kerja wartawan, Justin mengatakan bahwa sepenuhnya tugas sudah dilindungi secara hukum sebagaimana dijelaskan dalam UU Pers No 40 tahun 1999, sehingga tidak perlu ada kebijakan khusus.
Sementara I Made Suardana dari Tim Pembela Kebebasan Pers Bali yang hadir dalam acara itu mengatakan, kasus Prabangsa, menjadi kasus terbesar di Bali sejak sepuluh tahun terakhir karena begitu menyita perhatian banyak pihak.
Dalam kesempatan sama wartawan senior, Prof I Wayan P Windia kembali mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan kekerasan kepada pers yang bekerja secara profesional dalam mengemban hak-hak publik.(*)