Negara (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, membantah beredarnya informasi
mengenai biaya pengurusan akta kelahiran mencapai ratusan ribu hingga
jutaan rupiah.
"Informasi tersebut tidak benar, memang ada aturan baru jika usia
anak diatas satu tahun harus lewat sidang pengadilan. Tapi untuk biaya
sidang sudah ditanggung pemkab," kata Kepala Bagian Humas Dan Protokol
Pemkab Jembrana, Suherman, di Negara, Rabu.
Untuk meluruskan informasi yang ia anggap menyesatkan tersebut,
Pemkab Jembrana terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan aparat di
tingkat dusun, desa, camat, hingga dinas terkait untuk melayani
pengurusan akta kelahiran sesuai ketentuan.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa ada oknum yang
menarik biaya cukup tinggi untuk pengurusan akta kelahiran terkait
kebijakan baru dari pemerintah pusat.
"Masak anak saya baru saja lahir, saat akan mengurus akta dikatakan
harus membayar Rp1 juta," kata warga di Kecamatan Pekutatan. (GBI/T007)
Warga Resah Biaya Akta Kelahiran Tinggi
Rabu, 6 Maret 2013 12:31 WIB