Badung, Bali (ANTARA) - Imigrasi di Bali bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) menyasar sejumlah tempat usaha untuk mengawasi warga negara asing (WNA) nakal yang menyalahgunakan izin tinggal.
“Pengawasan dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Setyo Budiwardoyo di Denpasar, Senin.
Ada pun itu melibatkan di antaranya Kejaksaan Tinggi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabngpol) Bali, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, dan Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Bali.
Ia menjelaskan operasi pengawasan dilakukan dalam dua kali yakni pada siang dan malam hari.
Dalam satu tim untuk masing-masing sesi terdiri dari empat hingga lima orang pengawas. Mereka mulai mencari informasi sejumlah tempat usaha misalnya restoran dan tempat usaha lainnya di sejumlah titik destinasi wisata yang diduga kuat mempekerjakan WNA ilegal salah satunya Seminyak, Kabupaten Badung.
Meski melakukan pengawasan orang asing, ia memastikan dilakukan tanpa ada tekanan kepada pelaku usaha.
“Kami ingin memastikan bahwa semua pemilik usaha memahami aturan yang berlaku tanpa merasa tertekan,” imbuhnya.
Sedangkan sesi kedua dilakukan pada malam hari dengan menyasar tempat hiburan dan klub malam di kawasan wisata misalnya di Canggu dan Seminyak, keduanya berada di Kabupaten Badung.
“Tempat hiburan malam mendapat perhatian khusus karena potensi pelanggaran yang lebih tinggi, termasuk aktivitas kriminal yang mungkin melibatkan WNA,” katanya.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi Ngurah Rai Bali, selama periode Januari-Juni 2024, sudah ada 2,9 juta wisatawan asing yang berkunjung di Bali yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Khusus Kantor Imigrasi Ngurah Rai, jumlah WNA yang dideportasi mencapai 66 orang, detensi sebanyak 89 dan penangkalan sebanyak 52 orang.
WNA yang mendapatkan tindakan administrasi keimigrasian itu terkait beragam sebab mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, melampaui masa izin tinggal hingga tersangkut kasus kriminal.
Sedangkan jumlah WNA yang ditolak masuk selama periode itu mencapai 561 orang karena sejumlah alasan termasuk di antaranya karena tersangkut kasus kriminal, tidak mengantongi visa, masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, masuk daftar cekal hingga pengejaran interpol.
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi bocah Ukraina dijuluki Kocong
Baca juga: Imigrasi Bali desain ulang kartu info larangan dan kewajiban wisman
Baca juga: Imigrasi pulangkan turis Belarus jadi pegawai salon kuku di Bali