Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Provinsi Bali Ketut Mandia mendesak pemerintah provinsi setempat menyetujui pemekaran sejumlah desa adat yang sudah melakukan berbagai upaya persiapan membangun kemandirian.
"Saya mendesak Pemprov Bali melalui surat rekomendasi dari Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) segera menyetujui desa adat yang telah melakukan persiapan untuk berdiri menjadi desa adat baru," kata anggota Komisi IV DPRD Bali itu di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, alasan untuk melakukan pemekaran dari desa adat induknya di antaranya faktor geografis yang cukup jauh dari desa adat tersebut, seperti di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
"Di Kecamatan Nusa Penida sedikitnya ada enam desa adat persiapan untuk dikukuhkan menjadi desa adat," kata Mandia.
Menurut politikus PDIP itu keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran, bukan semata-mata mengejar dana hibah dari Pemprov Bali senilai Rp100 juta per tahun. Tetapi lebih dari itu karena alasan domisili warga sangat jauh dengan desa adat induk selama ini. (*/ADT)