Singaraja (Antara Bali) - Warga mendesak Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Kabupaten Buleleng mencabut Surat Keputusan Nomor 005/Kpts/MDP Bali/2008 tentang pemekaran Desa Adat Dalem Tamblingan karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan pengurus Desa Adat Dalem Tamblingan yang tergabung dalam Tim 9 Adat Dalem Tamblingan di Puri Gobleng, Kabupaten Buleleng, Kamis.
Menurut Ketua Tim 9 Adat Dalam Tamblingan Putu Ardana, SK MUDP Kabupaten Buleleng tertanggal 16 Maret 2008 dianggap penuh rekayasa.
Apalagi Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, pada 2011 telah menyatakan bahwa dua pengurus Desa Adat Pakraman Munduk sebagai hasil pemekaran Desa Adat Dalem Tamblingan, yakni I Putu Sumarjaya dan Nyoman Slamet bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara bersama-sama.
Keputusan PN Singaraja itu dituangkan dalam surat putusan Nomor 371/Pid.B/2011/PN.SGR terhadap dua terdakwa, Putu Sumarjaya dan Nyoman Slamet.
"Sekarang sudah ada putusan yang sudah `incraht` (berkekuatan hukum tetap). Tidak ada alasan bagi MUDP untuk tidak mencabut SK pemekaran yang sudah mereka tetapkan," kata Putu Ardana.(MDE/M038)