"10 tersangka itu terdiri dari 8 laki-laki dan dua perempuan. Dua perempuan ini merupakan pengguna narkoba berprofesi sebagai pemandu karaoke," kata Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran.
Sepuluh tersangka yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba itu dihadirkan saat dilaksanakan jumpa pers di Mapolres Gianyar, Kamis (20/4).
Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan saat operasi Antik Agung 2024, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan enam kasus yang memang menjadi target operasi 6.
Namun dalam penyelidikan muncul dua kasus baru yang berkembang dan langsung meringkus dua tersangka.
Baca juga: Polres Jembrana ungkap puluhan kasus narkotika
Dari 10 tersangka, ada empat bersangka yang merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus narkotika, kembali ditangkap dalam Operasi Antik Agung 2024 ini, tambah dia.
Para pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni I Putu Krishna Adhi Putra (26), Komang Bobby Triananda (25), Made Rama Pradnyana Usadi (25), Ai Nuraidah (26), Ni Kadek Widiadnyani (27), Nawang Saputro (34), Fidi Ramzani (27), M. Arif Saputra (24), I Wayan Maret Sukendra (33), serta Yulianto (42).
“Dari mereka, aparat reserse narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat 4,45 gram,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: RSUD Mangusada sediakan layanan khusus pecandu narkoba