Denpasar (Antara Bali) - Proses mediasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dengan Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili Dinas Kehutanan, dimediasi oleh Komisi Informasi Publik menemui jalan buntu terkait keinginan aktivis peduli lingkungan itu kepada pemerintah untuk terbuka terkait pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai di Kawasan Suwung, Denpasar.
"Mediasi sampai saat ini masih ditunda dan mereka minta waktu untuk konsultasi," kata Deputi Internal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali, Suryadi Darmoko di Denpasar, Senin.
Selama sekitar dua jam melakukan pertemuan tertutup, namun sayang mediasi dua kubu itu tak menghasilkan kesepakatan apapun.
Menurut dia, pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kehutanan meminta waktu hingga hari Jumat (15/2).
Sebelumnya lembaga peduli masalah lingkungan itu sempat mengadukan Pemprov Bali yang dinilai tidak terbuka kepada publik terkait izin pemanfaatan Tahura.
Darmoko meminta pemerintah terbuka terkait informasi sedikitnya 11 data dan dokumen berupa informasi publik mulai dari surat keputusan Gubernur Bali mengenai izin prinsip pemanfaatan pariwisata alam kepada PT TRB seluas 102,22 hektare selama 55 tahun dan beberapa dokumen pendukung.
Meski saat ini permasalahan pemanfaatan Tahura tengah menjalani proses persidangan namun menurutnya, mediasi ini tidak memiliki kaitan dengan proses persidangan.
Sementara itu dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Alam, Suratman tidak bersedia memberikan komentar ataupun keterangan terkait buntunya mediasi dan keinginan Walhi untuk mendapatkan informasi terkait pemanfaatan Tahura.
Pemprov Bali yang enggan memberikan dan membeberkan data-data tersebut, meminta waktu agar bisa berkoordinasi dengan pihak terkait terhadap masalah tersebut. (DWA)
Mediasi Walhi dan Pemprov Buntu
Senin, 11 Februari 2013 14:54 WIB