Denpasar (ANTARA) - Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mencabut sertifikat hak milik 11 bangunan yang berdiri di atas lahan Taman Hutan Raya (tahura) Ngurah Rai.
Kepala DKLH Bali I Made Rentin dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD Bali itu menjelaskan bahwa 11 bangunan tersebut terdiri dari gedung sekolah, fasilitas publik, dan pemukiman warga.
“Bukti kami menyatakan itu ada dalam kawasan tahura ,11 bangunan. Kami mohonkan kepada BPN untuk pembatalan (sertifikat hak milik), patok tapal batas tahura itu jelas ada di dalam ruang belajar, di dalam halaman rumah warga termasuk di beberapa fasilitas lainnya,” kata dia di Denpasar, Selasa.
Diketahui temuan ini berangkat dari sidak-sidak DPRD Bali hingga menemukan 106 sertifikat di Badung dan Denpasar Selatan yang beririsan dengan Tahura Ngurah Rai.
Setelah didalami DKLH Bali, ditemukan bahwa 11 diantaranya terkonfirmasi merupakan kawasan konservasi, sementara sisanya masih terus didalami.
“Ketika itu nyata ada di dalam kawasan Tahura Ngurah Rai kita lakukan tindak lanjut, dan BPN sudah menyetujui untuk proses lebih lanjut pembatalan atau pencabutan sertifikat hak milik,” ujarnya.
Pemerintah sendiri masih mendalami kondisi ini sebab konversi pun sudah berlangsung lama seperti sekolah di Kabupaten Badung yang mulanya disertifikatkan oleh desa adat, kemudian diserahkan ke pemerintah kabupaten. Karena SMA/SMK beralih di bawah provinsi maka diserahkan ke Pemprov Bali.
“Banyak bangunan yang memang perumahan warga, yang mengejutkan ada sekolah di Kabupaten Badung dan rupanya tanahnya masih dalam kawasan tahura, ini kan secara rill dan nyata titik koordinatnya ada,” kata Made Rentin.
“Ini yang sedang kami telusuri, apa ada faktor warisan, dan faktor-faktor lain yang kita harus telusuri dan sedang proses pendalaman, kalau rumah warga itu lebih banyak dia pertimbangan bahwa sudah ada dari nenek moyang, yang kami turun ke lapangan besok adalah memastikan riwayat sampai tanah itu bisa disertifikatkan,” sambungnya.
Sekolah, fasilitas publik, dan rumah warga di atas lahan Tahura Ngurah Rai itu pun hingga saat ini masih ditempati dan digunakan.
DKLH Bali menyarankan agar setelah BPN Bali membatalkan sertifikat mereka,segera bersama pemerintah mencari solusi seperti tukar guling lahan.
“Proses alurnya adalah sertifikat dibatalkan dulu, setelah sertifikat dibatalkan kembali kepada kawasan tahura setelah itu ada kebijakan bisa menukar dan mencari tanah yang luasnya minimal sama biasanya satu berbanding satu atau satu berbanding dua,” ujar Made Rentin.
