Semarapura (Antara Bali) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klungkung, Bali, menjadi ajang transaksi narkoba setelah polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NIP.
"Saat kami tangkap pelaku mengaku membeli narkoba dari seorang bandar di Rutan Klungkung," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Arthana di Semarapura, Jumat.
Dalam penangkapan pelaku berusia 17 tahun di rumahnya di Jalan Arjuna IV Nomor 43 Semarapura, petugas mendapati dua paket sabu-sabu dengan berat total 0,80 gram seharga Rp600 ribu lengkap dengan alat isap.
"Menurut pengakuan pelaku, paket itu diambil dari tiang listrik di depan Rutan Klungkung," kata Arthana.
Sabu-sabu yang ditempatkan pada bekas wadah rokok itu ditempel di tiang listrik depan Rutan Klungkung. Pelaku membelinya dari seorang terpidana narkoba di rutan tersebut.
NIP pun mengaku sudah tiga kali mengambil paket narkoba di tiang listrik depan rutan dan pohon di dekat Balai Budaya Klungkung. (IPA/M038/T007)