Kapolres Tulangbawang AKBP Agus Sujadi saat dihubungi dari Mesuji Lampung mengatakan, tim buser reskrim jajaran Polres Tulangbawang tengah melakukan pengejaran terhadap para tahanan tersebut.
Sekarang pihak kepolisian sudah melakukan olah kejadian kasus itu, memeriksa petugas jaga Rutan Menggala serta melakukan razia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, katanya, para tahanan setelah menggergaji sel besinya, kemudian melompati tembok lapas setinggi 4 meter dengan menggunakan kain sarung yang disambung.
Petugas jaga Rutan Menggala baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 03.30 WIB.
Para tahanan tersebut adalah Sihohono, tahanan Polsek Banjar Agung, yang dijerat pasal 365 KUHP; Suyatono, tahanan Polsek Banjar Agung dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur; dan Mursidi, tahanan Polsek Tulangbawang, yang dijerat dengan pasal 365 KUHP. (*/DWA)
: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026