Kepolisian Resor (Polres) Jembrana, Bali, membebaskan AS, pelaku pembunuhan karena terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
"Sesuai dengan arahan kejaksaan karena pelaku mengalami gangguan jiwa, tidak bisa diproses hukum lebih lanjut sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Si Ketut Arya Pinatih di Negara, Selasa.
Dia mengatakan setelah dilepaskan dari tahanan, AS yang melakukan pembunuhan terhadap tetangganya di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk proses pengobatan.
Karena keluarga tidak mampu membiayai pengobatan, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Jembrana untuk bisa membantu pengobatan AS.
"Solusinya yang bersangkutan berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Dia berangkat ke RSJ Bangli bersama ibu serta didampingi dinas terkait," katanya.
Baca juga: Kejari Jembrana tangkap DPO kasus korupsi yang kabur ke luar negeri
Menurut dia, saat tertangkap, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AS ke RSJ Bangli, yang menyatakan saat itu yang bersangkutan dalam kondisi normal, namun sewaktu-waktu gangguan kejiwaannya bisa muncul.
Hasil dari pemeriksaan RSJ tersebut, kata dia, dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jembrana yang memutuskan tidak bisa melanjutkan kasus ini.
"Karena gangguan kejiwaan pelaku bisa setiap saat muncul, sehingga kejaksaan tidak berani memproses lebih lanjut. Kami ikuti apa yang menjadi keputusan jaksa," katanya.
Dia mengatakan apabila pihak rumah sakit memberi izin AS pulang setelah perawatan, kasus ini tetap tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada jaminan yang bersangkutan sembuh permanen.
Di Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, AS dijemput ibunya bersama tim dari Dinas Sosial dengan mobil ambulans untuk membawa AS ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bangli.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan AS terhadap korban Saudah (87), yang merupakan tetangganya di Desa Pulukan, menyebabkan nenek tersebut meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepalanya.
"Setelah satu malam dilakukan pengejaran, tadi pagi pelaku berhasil ditangkap dan kami serahkan ke Polres Jembrana," kata Kapolsek Pekutatan Komisaris (Kompol) I Putu Suarmadi, pada Jumat (14/6).
Saat itu Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan AS sebagai tersangka, yang dalam rangkaian pemeriksaan juga membawanya ke RSJ Bangli untuk pemeriksaan kejiwaan.
"Sesuai dengan arahan kejaksaan karena pelaku mengalami gangguan jiwa, tidak bisa diproses hukum lebih lanjut sehingga kasus ini kami hentikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Si Ketut Arya Pinatih di Negara, Selasa.
Dia mengatakan setelah dilepaskan dari tahanan, AS yang melakukan pembunuhan terhadap tetangganya di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk proses pengobatan.
Karena keluarga tidak mampu membiayai pengobatan, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemkab Jembrana untuk bisa membantu pengobatan AS.
"Solusinya yang bersangkutan berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat. Dia berangkat ke RSJ Bangli bersama ibu serta didampingi dinas terkait," katanya.
Baca juga: Kejari Jembrana tangkap DPO kasus korupsi yang kabur ke luar negeri
Menurut dia, saat tertangkap, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AS ke RSJ Bangli, yang menyatakan saat itu yang bersangkutan dalam kondisi normal, namun sewaktu-waktu gangguan kejiwaannya bisa muncul.
Hasil dari pemeriksaan RSJ tersebut, kata dia, dilampirkan dalam berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Jembrana yang memutuskan tidak bisa melanjutkan kasus ini.
"Karena gangguan kejiwaan pelaku bisa setiap saat muncul, sehingga kejaksaan tidak berani memproses lebih lanjut. Kami ikuti apa yang menjadi keputusan jaksa," katanya.
Dia mengatakan apabila pihak rumah sakit memberi izin AS pulang setelah perawatan, kasus ini tetap tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada jaminan yang bersangkutan sembuh permanen.
Di Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, AS dijemput ibunya bersama tim dari Dinas Sosial dengan mobil ambulans untuk membawa AS ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bangli.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan AS terhadap korban Saudah (87), yang merupakan tetangganya di Desa Pulukan, menyebabkan nenek tersebut meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di bagian kepalanya.
"Setelah satu malam dilakukan pengejaran, tadi pagi pelaku berhasil ditangkap dan kami serahkan ke Polres Jembrana," kata Kapolsek Pekutatan Komisaris (Kompol) I Putu Suarmadi, pada Jumat (14/6).
Saat itu Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana menetapkan AS sebagai tersangka, yang dalam rangkaian pemeriksaan juga membawanya ke RSJ Bangli untuk pemeriksaan kejiwaan.