Semarapura (Antara Bali) - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klungkung Cahyo Dewanto mempersilakan pihak kepolisian mengusut peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam tahanan sebagaimana pengakuan dua tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Silakan polisi mengusut soal keterlibatan penghuni Rutan ini sampai tuntas," katanya di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Jumat.
Dua pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Klungkung, Kamis (29/11) dini hari, LS dan KAA mengungkapkan adanya keterlibatan penghuni Rutan Klungkung berinisial Don yang mengendalikan peredaran narkoba.
Saat digeledah, LS baru saja keluar dari ATM BCA. Saat itu petugas mendapati sabu-sabu seberat 0,8 gram dan bukti transfer bank ke rekening milik seorang bernama Jafar. Pemilik rekening itu memiliki hubungan famili dengan Don yang merupakan narapidana dari Lapas Kerobokan.
"Selama ini kami menerapkan pengamanan di dalam rutan sesuai prosedur, termasuk pengawasan terhadap selurun penghuni. Pengawasan dapat dilakukan pengecekan dan pengeledahan," kata Cahyo.
Sementara itu, Kepala Sub-Bagian Humas Polres Klungkung AKP Made Sudanta mengemukakan bahwa pihaknya masih memfokuskan pemeriksaan kepada kedua tersangka.
"Kami belum `cross check` mengenai keterlibatan Don. Kami fokus pada pemeriksaan dua tersangka dulu," katanya seraya memastikan bahwa kedua tersangka, LS dan KAA, adalah residivis kasus narkoba. (IPA/M038/T007)