Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana memberikana perpanjangan waktu satu minggu mulai dari tanggal 21 Februari, terkait pengosongan lahan untuk program minapolitan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, yang berstatus tanah negara.
"Kami sudah bersurat lewat desa, agar warga yang tinggal maupun memiliki tempat usaha di lokasi tersebut segera pindah, dengan batas waktu hingga tanggal 21 februari. Kami bisa perpanjang batas waktu itu maksimal satu minggu, kalau belum pindah juga terpaksa kami ambil tindakan tegas," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Jembrana, Suherman, di Negara, Jumat.
Menurut Suherman, tindakan tegas yang ia maksudkan adalah pembongkaran paksa dengan melibatkan Satpol PP dan instansi terkait lainnya.
Ia juga menilai, alasan warga tidak mau pindah saat ini karena menunggu pembangunan di kawasan itu dimulai, tidak bisa diterima.
"Program pemerintah itu ada tahapan, proses dan mekanismenya. Untuk pengembangan kawasan inti minapolitan, harus ada lahannya dulu baru dilakukan pembangunan. Jadi bukan antara pengosongan dan pembangunan berjalan bersama, melainkan lahannya dulu harus kosong," ujar Suherman.
Kepala Dusun Munduk, Lukman, sebelumnya tempat lahan tersebut berada mengaku, warga merasa keberatan jika harus pindah dari lokasi itu.
"Mereka mau pindah berbarengan dengan pembangunannya. Mereka bilang, kalau besok pembangunan dimulai, hari ini mereka siap pindah," katanya.
Di lahan tanah negara sebelah timur Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan saat ini ada 45 bangunan, 11 diantaranya tempat tinggal dan sisanya digunakan sebagai tempat usaha. (GBI/T007)