Oleh Sambas
Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, terus mencari solusi untuk meringankan beban warganya, salah satunya dengan menggagas sidang keliling guna menekan biaya pengurusan akta kelahiran.
"Kami sudah memprogram pelaksanaan sidang di tempat secara keliling untuk penetapan guna pembuatan akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang Apang Syafruddin, Senin.
Ia segera melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Pandeglang terkait rencana sidang keliling tersebut. "Program ini untuk meminimalisasi biaya pembuatan akta kelahiran. Paling tidak masyarakat tidak perlu mengeluarkan ongkos angkutan terlalu besar untuk pergi ke pengadilan," katanya.
Pelaksanaan sidang keliling, kata dia, rencananya digelar di kantor kecamatan. Masyarakat yang akan membuat akta diminta berkumpul di kantor kecamatan masing-masing.
"Setelah masyarakat berkumpul, kami dan petugas serta pihak pengadilan akan datang ke kecamatan itu, untuk melaksanakan sidang. Dengan cara ini akan bisa diefektifkan, baik waktu, tenaga maupun biaya," ujarnya.
Mulai 2012 pembuatan akta kelahiran bagi warga berusia satu tahun ke atas harus melalui penetapan pengadilan. Biaya sidang penetapan di Pengadilan Negeri Pandeglang dibagi menjadi empat radius, dengan biaya bervariasi. Untuk radius I Rp191 ribu, radius II Rp241 ribu, radius III Rp291 ribu dan radius IV Rp341 ribu.
Warga juga harus membawa dua orang saksi dalam persidangan tersebut, sehingga ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. "Dengan sidang keliling kami harapkan warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan, jadi cukup bayar yang pokoknya saja," katanya.
Setelah ada penetapan dari pengadilan, baru permohonan pembuatan akta kelahiran bisa diproses di Disdukcapil. Pembuatannya gratis tapi warga harus mengeluarkan dana guna mengurus persyaratan, seperti foto kopi berkas dan materai, katanya.
Apang, juga meminta warga segera melaporkan kelahiran anaknya paling lambat 30 hari setelah kelahiran. "Kami terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar langsung melaporkan kelahiran anaknya paling lambat 30 hari setelah kelahiran, jangan sampai lebih," ucapnya.
Pelaporan tersebut, kata dia, sangat diperlukan agar tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga data pertambahan penduduk dapat terus dipantau.
Setelah itu, warga diminta untuk mengurus akta kelahiran anak, dengan lama waktu pengurusan dokumen ini paling lambat 60 hari setelah kelahiran. "Pembuatan akta kelahiran untuk anak berusia 0-60 hari tidak dikenakan biaya," katanya.
Warga hanya mengeluarkan biaya untuk melengkapi persyaratan saja, seperti foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat nikah, surat keterangan lahir dari dokter/bidan dan materai.
Jika pengurusan akta lewat dari 60 hari sejak kelahiran, kata Apang, pengurusan tetap di Disdukcapil dan tidak perlu ada penetapan pengadilan, tapi ada biaya denda Rp100 ribu.
Sedangkan anak usia satu tahun ke atas, harus melalui penetapan pengadilan, dan berarti warga perlu mengeluarkan biaya tambahan yang lebih besar lagi. (*/T007)
Sidang Keliling Tekan Biaya Akta Anak
Senin, 4 Februari 2013 18:20 WIB