Nusa Dua, Bali (ANTARA) - BUMN PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) menawarkan program restrukturisasi kewajiban pembayaran kompensasi ke perhotelan di kawasan the Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
“Kami berikan program penundaan pembayaran kompensasi selama satu tahun, hingga tahun kedua, baru kami kumpulkan pembayarannya tapi nilainya tidak berubah, sama saja hanya ditunda,” kata Direktur Utama ITDC Ari Respati di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.
Dia menjelaskan penundaan kewajiban pembayaran kompensasi itu dilakukan untuk memberikan ruang fiskal kepada pengelola perhotelan di kawasan elit itu untuk melakukan renovasi properti perhotelannya.
Pasalnya, pelaku pariwisata termasuk sektor perhotelan perlahan mulai pulih setelah selama dua tahun terdampak signifikan karena pengaruh pandemi COVID-19.
Hasilnya, kata dia, program itu disambut baik, setidaknya saat ini sudah ada lima unit hotel bintang lima dengan nama terkenal dan hotel jaringan internasional sudah melakukan renovasi besar-besaran serta sejumlah hotel lainnya menyusul melakukan perbaikan.
Baca juga: ITDC anggarkan Rp40 miliar untuk peremajaan area the Nusa Dua Bali 2024
Pengembangan hotel itu dilakukan untuk memberikan nilai tambah kepada wisatawan yang menginap, mengingat sebagian hotel itu juga sudah berusia puluhan tahun.
Sedangkan ITDC selaku BUMN yang mengembangkan dan membangun kawasan the Nusa Dua, dibangun pada 1973 atau sudah berusia setengah abad atau sudah 50 tahun.
Selain itu, lanjut dia, renovasi tersebut juga memberikan kenaikan nilai rata-rata harga jual mencapai sekitar 2,5 kali lipat dari harga jual kamar sebelum direnovasi.
“Kami berikan program fleksibilitas agar mereka tidak terbebani berat. Saat ini hampir lebih dari separuh tenant kami yang mencapai 21 hotel itu menjalani program renovasi,” katanya.
Ada pun akomodasi perhotelan di kawasan elit itu terdiri dari hotel bintang lima dan vila mewah.
Sementara itu, General Manager the Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan setiap tahun perhotelan di kawasan itu memiliki kewajiban pembayaran kompensasi.
Baca juga: ITDC catat okupansi hotel di Nusa Dua tumbuh 83 persen
Namun, ia tidak memberikan rincian besaran rata-rata nilai kompensasi yang dibayarkan perhotelan di kawasan pariwisata itu.
“Setiap hotel membayar kompensasi, ada kewajiban-kewajiban yang diatur pola pembayarannya,” katanya.
Saat ini, kompleks akomodasi pariwisata the Nusa Dua yang dikembangkan dan dikelola ITDC, memiliki total 5.485 kamar dan fasilitas ruang pertemuan yang dapat menampung sekitar 21.000 delegasi.
Selain dikenal dengan hunian tamu kelas atas menginap dan kawasan untuk wisata konferensi (MICE), kawasan itu juga menawarkan daya tarik wisata pantai, wisata air, yoga, seni budaya, wisata belanja, paket pernikahan hingga wisata alam ombak pemecah karang atau waterblow.
ITDC mencatat selama triwulan ketiga 2023, tingkat hunian kamar atau okupansi di kawasan itu rata-rata mencapai 83 persen atau melonjak dibandingkan periode sama 2022 mencapai 65,8 persen.
Sementara itu, meski November 2023 termasuk bulan sepi kunjungan, namun tingkat hunian di kawasan masih terbilang tinggi yakni rata-rata mencapai hampir 73 persen.