Denpasar (Antara Bali) - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bali mengungkapkan para petani di Pulau Dewata terancam bangkrut menyusul diberlakukannya peraturan pemerintah mengenai diversifikasi produk tanaman tembakau.
"Pengaturan diversifikasi produk dari tanaman tembakau merupakan salah satu isi pasal pada Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut kami, jika tanaman dialihkan tentu akan sangat merugikan dan kami bisa kehilangan pekerjaan," kata Ketua APTI Bali Putu Oka di Denpasar, Kamis.
Oleh karena itu, ujar dia, APTI Bali menolak pemberlakuan PP tersebut. Di Bali sendiri lebih dari 1.000 petani yang menggantungkan hidupnya dari tanaman tembakau.
"Selama ini tembakau menjadi sumber penghidupan kami. Pangan, papan, sandang, pendidikan dan kesejahteraan kami berasal dari tembakau. Jika tembakau misalnya digantikan dengan kedelai dan padi, akan jauh hasilnya yang bisa kami peroleh demikian juga dengan serapan lapangan pekerjaan," ucapnya.
Menurut dia, jika alasannya pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, jauh lebih berbahaya narkoba dibandingkan rokok. "Tembakau Bali sangat bagus kualitas dan aromanya dan bahkan sampai diekspor ke Jerman," ucapnya.
Sementara itu Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) A Zulvan Kurniawan mengatakan pihaknya juga menolak adanya PP tersebut.
"Kami rasa ini skenario penguasaan pasar tembakau oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Kebijakan ini dipakai untuk menekan industri dalam negeri yang otomatis berdampak langsung pada petani. Jika sudah tidak dibeli industri, petani tidak menanam tembakau dan akhirnya petani kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Ia menambahkan, bagi industri mungkin mudah saja dapat mengimpor dari China dan Vietnam yang harganya jauh lebih murah. "Kebutuhan tembakau di Indonesia per tahun mencapai 250 ribu ton, tetapi baru 180 ribu ton yang dihasilkan petani kita, sisanya itu diimpor," ucapnya.
"Kami rasa ini sebenarnya bukan urusan peduli pada kesehatan, tetapi perang dagang. PP ini dikatakan amanat UU Kesehatan, jelas tidak tepat karena dalam pasal 116 UU tersebut tidak mengamanatkan zat adiktif untuk tembakau bagi kesehatan, tetapi hanya zat adiktif saja," ujarnya. (LHS)
Petani Tembakau di Bali Terancam Bangkrut
Kamis, 17 Januari 2013 14:17 WIB