Mataram (Antara Bali) - Ketua Rombongan Panitia Khusus Rancangan
Undang-Undang Pertembakauan DPR RI H Willgo Zainar mengatakan Indonesia
belum bisa menghentikan impor tembakau karena produksi dalam negeri
belum mampu memenuhi kebutuhan industri nasional.
"Saya kira menghentikan impor tembakau secara total rasanya belum
bisa karena kebutuhan industri hasil tembakau saat ini baru bisa
dipenuhi 55 hingga 60 persen dari produksi dalam negeri. Berarti sisanya
harus impor agar kebutuhan industri tercukupi," kata Willgo di Mataram,
Kamis.
Hal itu disampaikan usai mengadakan pertemuan dengan Gubernur NTB
TGH Muhammad Zainul Majdi, dan Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin,
beserta petani tembakau dan masyarakat adat di Pulau Lombok.
Meskipun demikian, anggota Komisi XI DPR RI daerah pemilihan NTB
ini berharap impor tembakau secara bertahap dapat dikurangi hingga
idealnya 80 persen tembakau bersumber dari produksi dalam negeri dan 20
persen impor.
Willgo juga menginginkan agar keran impor tembakau diperketat
dengan kebijakan tarif dan kuota, khususnya jenis tembakau yang banyak
diproduksi petani Indonesia.
Anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga akan memperjuangkan agar
petani dan buruh tani yang bergerak di sektor tembakau bisa masuk
sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan.(WDY)
Legislator: Indonesia Belum Bisa Hentikan Impor Tembakau
Jumat, 14 Juli 2017 7:01 WIB