Jakarta (Antara Bali) - Konvensi Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai upaya untuk mengendalikan rokok atau tembakau dinilai justru akan mendorong peningkatan impor tembakau.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pada 2007 ekspor tembakau Indonesia mencapai 46.834 ton senilai 124,4 juta dolar AS namun pada 2012 turun menjadi 37.110 ton senilai 159,56 juta dolar AS.
Sementara itu, lanjutnya, impor tembakau pada 2007 sebesar 69.742 ton senilai 267,08 juta ton dan pada 2012 137.425 ton atau senilai 658,9 juta dolar AS.
"Bila tembakau dikendalikan maka impor justru akan semakin banyak masuk. Kita bisa ekspor tembakau, jangan dilarang tanam tembakau," katanya.
Dalam lima tahun terakhir, menurut dia, luas areal dan produksi tembakau secara nasional mengalami peningkatan.
Pada 2009 areal tembakau di tanah air seluas 209.316,56 hektar dengan volume produksi 187.521,06 ton kemudian pada 2012 naik menjadi 269.435,48 hektar dengan produksi 263.677,90 ton.
Luas areal tembakau 2013 mencapai 269.382,59 hektar dengan produksi naik menjadi 268.423,50 ton dibandingkan tahun sebelumnya.
Dirjen Perkebunan menyatakan, para pekerja di sektor tembakau mengungkapkan kekhawatiran bahwa FCTC akan mengancam kelangsungan hidup mereka karena konsekuensi ratifikasi FCTC adalah pengendalian tembakau atau rokok.
Berdasarkan data Kementan, ada 6,1 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di industri hulu dan hilir tembakau.
Jumlah ini terdiri dari dua juta orang petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh, 600 ribu orang tenaga kerja di pabrik rokok, satu juta orang pengecer rokok dan satu juta orang tenaga percetakan dan periklanan rokok.
Dengan melihat jumlah tenaga kerja dari beragam sektor di atas, ratifikasi FCTC dipastikan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau.
Menurut dia, jika pemerintah akan mengalihkan petani tembakau ke tanaman lain maka harus komoditas yang dipilih harus mampu memberikan penghasilan kepada petani seperti saat mereka menanam tambakau.
Namun demikian, tambahnya, untuk meminta petani tembakau beralih ke tanaman lain juga tidak mudah karena mereka dilindungi oleh UU No 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang memberikan kebebasan kepada petani untuk menantukan pilihan jenis tanaman dan jenis pembudidayaannya. (WDY)
FCTC Dorong Peningkatan Impor Tembakau
Sabtu, 26 April 2014 21:10 WIB