Jakarta (Antara Bali) - Masyarakat yang berkecimpung dalam pengendalian
produk tembakau akan menggugat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah
Konstitutusi (MK) bila parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Pertembakauan.
"Kalau RUU Pertembakauan keluar
(disahkan), maka langkah utama dan pertama yang dilakukan adalah
menggugat RUU tersebut di Mahkamah Konstitusi untuk meminta dibatalkan,"
ujar Direktur RAYA Indonesia Hery Chariansyah kepada ANTARA News,
Minggu.
Hal senada disampaikan aktivis Hasna Pradityas dari Smoke
Free Agents (SFA) yang menilai pengesahan RUU Pertembakauan tidak
sesuai dengan UUD 1945 dan siap menggugat DPR ke MK.
"Kami dan
teman-teman aktivis berjuang untuk tidak disahkan dalam pengesahan UU
yang cukup panjang. Namun, jika disahkan, kami akan menggugat DPR ke MK
karena tidak sesuai dengan konstitusi," kata Tyas dalam kesempatan
berbeda.
Hery mengatakan, masuknya RUU Pertembakauan dalam
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 saja menunjukkan ada
intervensi industri pada sistem kebijakan hukum di Indonesia.
Dia bahkan menganggap para pengambil kebijakan di Indonesia tidak ingin melindungi rakyatnya.
"Sistem
kebijakan hukum kita masih diintervensi oleh industri (pemilik modal),
dalam hal ini industri rokok," tutur Hery. "RUU ini adalah titipan asing
karena melindungi dan menjamin industri rokok yang sebagian besar
pasarnya dikuasai oleh industri asing."
Dia mengaku tengah
berusaha melakukan advokasi pada penentu kebijakan di Senayan dan fokus
pada peningkatan status regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta
dan iklan rokok di televisi.
Tyas mengungkapkan, sejauh ini
pihaknya bersama Komnas Pengendalian Tembakau (PT), IAKMI dan LDUI
telah melakukan audiensi dengan DPR untuk mencegah RUU itu disahkan.
"Sejauh
ini kami RDPU ke Komisi IX, audiensi dengan anggota DPR. Upaya bersama,
SFA, Komnas PT, Komisi IX tidak membidangi masalah ini, jadi diajukan
pada fraksi. Tetapi mereka akan kawal," ungkap Tyas. (WDY)
Masyarakat Siap Gugat DPR Bila RUU Pertembakauan Disahkan
Minggu, 13 September 2015 15:02 WIB