Denpasar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menahan Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
Dalam pantauan di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Senin, Prof. Antara keluar dari ruangan penyidik langsung mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Prof. Antara digiring penyidik menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menggunakan mobil tahanan Kejati Bali.
"Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Tak hanya Rektor Unud, tiga tersangka lainnya juga langsung ditahan usai diperiksa sejak pukul 09.00 Wita sampai sekitar pukul 12.23 Wita. Tersangka lainnya yang ditahan adalah IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat di lingkup Rektorat Universitas Udayana, Bali.
Baca juga: Kejati Bali periksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi Rektor Unud
Adapun dasar penahanan tersebut adalah untuk memudahkan pemeriksaan oleh penyidik.
"Dasar penahanan adalah untuk memperlancar pemeriksaan yang diperlukan dalam waktu pemeriksaan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Begitu pula tersangka Inisial NPS, IKB, dan IMY itu dalam berkas terpisah," kata Eka Sabana.
Sebelum dibawa ke Rutan Kerobokan Badung, Bali, keempat tersangka dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh dokter di Kejaksaan Tinggi Bali.
"Sebelum dibawa ke rutan, diperiksa oleh dokter kita dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," kata Eka Sabana.
Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).
Baca juga: Rektor Unud penuhi panggilan Kejati sebagai tersangka korupsi SPI
Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk dimana penyidik berkesimpulan tersangka Prof. Antara memiliki peran besar dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.
Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025, berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.