Denpasar (ANTARA) -
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara (INGA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (8/5), mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penyidik.
"Proses penanganan perkara SPI tetap berjalan sesuai jadwal. Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan saksi yang sebelumnya tidak bisa hadir pada pemanggilan sebelumnya," kata Eka Sabana.
Eka mengatakan saksi-saksi tersebut diperiksa untuk berkas perkara tersangka Rektor Unud Prof INGA, namun Eka merinci jumlah dan jabatan dari saksi-saksi yang dipanggil. Yang pasti, saksi-saksi tersebut berasal dari kalangan internal Rektorat Universitas Udayana dan juga di luar lingkungan Universitas Udayana.
Sementara itu, untuk berkas perkara tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS sementara diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. "Untuk berkas perkara tiga tersangka sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," kata dia.
Eka mengatakan hasil penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal di Universitas Udayana.
"Hasil penyidikan nanti arahnya bagaimana apakah ada tersangka baru atau ada keterlibatan pihak lain atau bagaimana, itu dari hasil hasil penyidikan tentunya yang akan menentukan," kata dia.
Hingga kini, Kejati Bali belum menahan tersangka Prof. INGA dan tiga tersangka lainnya yaitu I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS) dan I Made Yusnantara (IMY).
Adapun pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tersebut dilakukan penyidik Kejati Bali setelah Hakim Pengadilan Negeri Denpasar melalui Hakim Tunggal Agus Akhyudi menolak permohonan pemohon Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara pada Selasa (2/4) lalu.
Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa penetapan Prof INGA sebagai tersangka oleh Kejati Bali telah sesuai dengan prosedur dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penolakan permohonan praperadilan tiga tersangka lainnya pun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan sidang menyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 selain memuat perluasan objek praperadilan, juga memberikan penjelasan atas pengertian bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Hakim Agus Akhyudi menilai telah terdapat alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik pidana khusus Kejati Bali yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS) dan I Made Yusnantara (IMY). Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan surat, serta bukti petunjuk lainnya.
Penyidik berkesimpulan tersangka Prof. INGA berperan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud dimana Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Penyidik menjerat Prof. INGA dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.