Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Rektor Unud terlihat memasuki ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WITA didampingi oleh sejumlah tim hukumnya seperti I Gede Pasek Suardika dan beberapa yang lainnya.
Dia sebelumnya pada Senin (3/4) mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan kepada penyidik. Belakangan diketahui bahwa alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik karena menyelesaikan pekerjaan administratif sebagai rektor Universitas Udayana yang tercantum dalam surat yang sampai ke tangan penyidik lewat dari waktu penyidikan yang telah ditetapkan.
Dalam pantauan di Gedung Pidsus Kejati Bali, rektor Universitas Udayana tersebut sempat keluar dari ruang penyidik, lalu masuk untuk melanjutkan kembali proses penyidikan ditemani oleh tim hukumnya.
Baca juga: Kejati panggil lagi rektor Unud tersangka korupsi SPI
Baca juga: Kejati panggil lagi rektor Unud tersangka korupsi SPI
"Kita hadir hari ini memenuhi panggilan karena kita menghormati hukum ya. Sebelum itu kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus. Karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam," katanya.
Dia pun membantah bahwa dirinya mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali.
"Tidak benar, ngapain kita mangkir. Hadir, kapan diperlukan ya kita hadir.," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan dalam jadwal yang dikeluarkan oleh penyidik, Prof. Antara diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018 sampai tahun 2020.
Dalam kasus tersebut, dia diperiksa terkait perannya sebagai Ketua Panitia pemungutan SPI tahun 2018-2020.
"Yang diperiksa hari ini ada tiga, dua saksi satu tersangka. Untuk saksi dua orang dari pihak rektorat, dari dosen," kata Eka Sabana.
Eka mengatakan dua saksi yang dihadirkan dalam penyidikan yang masih berlangsung di gedung Pidsus Kejati Bali tersebut memberikan keterangan untuk berkas perkara tersangka Rektor Unud.
"Dua saksi untuk tersangka INGA," kata dia.
Sampai berita ini diturunkan pada pukul 14.40 WITA tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara belum keluar dari ruangan penyidik Kejati Bali.
Baca juga: BEM: SPI dijadikan lahan bisnis panitia penerimaan mahasiswa di Unud