Badung (ANTARA) - Gubernur Bali terpilih Wayan Koster sepakat memberikan insentif bagi pihak yang membantu pemerintah daerah mengumpulkan pungutan wisman.
Koster setelah pleno penetapan oleh KPU Bali di Badung, Kamis, mengatakan perlu dilakukan perubahan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA).
“Sangat setuju, makanya perlu dilakukan perubahan perda, sedang berproses,” kata dia.
Munculnya keinginan pemberian insentif berawal dari masukan DPRD Bali, dimana pungutan wisman yang sebesar Rp150.000 sejak Februari 2024 belum juga optimal, bahkan jumlah yang terkumpul kurang dari separuh jumlah kedatangan wisatawan asing.
Inisiatif pemberian insentif bagi stakeholder yang membantu pemerintah daerah mengumpulkan pungutan wisman ini untuk merangsang lebih banyak lagi pendapatan dari kebijakan tersebut.
Baca juga: DPRD Bali bahas insentif bagi yang bantu kumpulkan pungutan wisman
Ide lain yang sempat muncul dari DPRD Bali yaitu menaikkan nominal pungutan, namun kali ini Wayan Koster tidak sepakat.
Sebagai penggagas kebijakan ini di periode pertama dulu, menurut dia ini belum waktunya menaikkan nominal, yang utama adalah mengoptimalkan sistem pemungutannya.
“Belum waktunya, sistemnya dioptimalkan,” ucapnya.
“Kan dia sudah diatur dalam perda, itu paling cepat 2 tahun melalui evaluasi baru bisa dinaikkan, sekarang ini jangankan dinaikkan, sistemnya saja belum dioperasikan secara baik,” sambungnya.
Baca juga: Dispar Bali proyeksikan nilai pungutan wisman 2025 sudah sesuai situasi