Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menetapkan lima rancangan peraturan daerah yang telah melalui pembahasan selama dua pekan menjadi peraturan daerah dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD setempat di Denpasar, Senin.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, dihadiri para wakil ketua dan anggota serta Gubernur Wayan Koster bersama pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali.
Kelima raperda yang ditetapkan menjadi perda tersebut meliputi Raperda Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain Yang Sah dan Tidak Mengikat.
Kemudian, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Penyampaian laporan akhir pembahas mengenai Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali dibacakan oleh Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.
Baca juga: DPRD Bali dukung tambahan penyertaan modal ke PT Jamkrida
Ia mengatakan pungutan bagi wisatawan asing akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat wisatawan memasuki pintu kedatangan di Bali.
"Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan," ujarnya.
Hal itu memungkinkan wisatawan asing dan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan terhadap wisatawan asing.
Sedangkan Gede Kusuma Putra membacakan laporan akhir pembahasan Raperda Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.
Baca juga: DPRD Bali sampaikan saran soal Raperda Pungutan bagi turis asing
Sementara I Nyoman Budiutama menyampaikan laporan akhir pembahasan mengenai Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Sebagaimana jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi yang tinggi, sependapat dan telah menyepakati beberapa hal.
"Saya berharap dalam proses fasilitasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri sehingga raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya," ucapnya.
Selanjutnya untuk dapat mewujudkan visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.