Denpasar (ANTARA) - Gabungan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyatakan dukungan dan sepakat untuk penambahan penyertaan modal dari pemprov setempat pada modal saham PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Bali sebesar Rp17,84 miliar lebih.
"Penambahan penyertaan modal sebesar Rp17,84 miliar lebih itu berupa tanah dan bangunan atau inbreng atas Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Bali," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya di Denpasar, Selasa.
Dewa Mahayadnya menyampaikan hal tersebut saat membacakan pandangan umum gabungan fraksi DPRD Bali terkait dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Gabungan Fraksi terdiri dari lima fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Nasdem, PSI dan Hanura.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap hasil kajian analisis investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non-tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku," ujar Dewa Mahayadnya.
Baca juga: Pastika minta Jamkrida Bali bisa yakinkan pemda agar naikkan modal
Regulasinya berupa Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, pihaknya juga mendukung dan mendorong terhadap kondisi kesehatan keuangan pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali yang telah diukur berdasarkan ketentuan OJK dan diperiksa oleh auditor independen memperoleh kategori "Sangat Sehat".
Hal ini mencerminkan penempatan investasi pada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali tergolong aman.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam penyampaian Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali mengatakan penambahan penyertaan modal telah sesuai dengan peraturan terkait.
Selain itu sesuai dengan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian krama (warga) Bali.
Baca juga: Pastika dorong Jamkrida Bali optimalkan penjaminan proyek pemerintah
Koster mengatakan proses penambahan penyertaan modal tidak mengganggu likuiditas pemegang saham karena penyertaan modal berupa aset non-tunai.
Di sisi lain tambahan setoran modal secara tidak langsung akan menjaga likuiditas perusahaan karena mampu meningkatkan kapasitas penjaminan sehingga perusahaan dapat menangkap peluang penjaminan yang ada serta mengurangi penjualan penjaminan ke pihak reasuransi.
Penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi ke dalam modal saham PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sebesar Rp17,84 miliar lebih itu berupa tanah dan bangunan (inbreng) atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Bali.
Barang Milik Daerah Provinsi Bali yang dimaksud yaitu satu bidang tanah yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Provinsi Bali seluas 967 meter persegi, dengan nilai sebesar Rp17,40 miliar.
Selanjutnya, satu unit bangunan yang terletak di Jalan Surapati No 8 Denpasar, Bali dengan luas seluas 531,2 meter persegi dengan nilai Rp440 juta lebih.