JPU berkesimpulan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, telah terungkap dan diperoleh bukti permulaan, patut diduga bahwa Pemohon Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng sebagai pelaku tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan uraian jawaban yang telah dikemukakan tersebut, JPU memohon Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut berkenan memberikan putusan yakni menerima jawaban Termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
Selain itu, menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemeriksan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak ada dasar hukumnya dan menyatakan Surat Penetapan Tersangka tanggal 08 Maret 2023 adalah sah menurut hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rektorat Universitas Udayana Gede Pasek Suardika menyatakan timnya optimis status tersangka bagi kliennya Prof. I Nyoman Gde Antara dapat dicabut karena JPU banyak memberikan jawaban yang menurutnya tidak menyentuh substansi permohonan.
"Saya kira wajar JPU mencoba meyakinkan hakim maupun kita semua bahwa langkahnya sudah benar. Saya melihat lebih banyak mengelak tidak dalam konteks yang begitu fundamental dijelaskan. Kalau dilihat dari jawaban JPU itu kami optimistis. Kalau obyektif kayaknya tersangkanya bisa dibatalkan atau dicabut," kata dia saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali (17/4).
Baca juga: Unud pertanyakan status tersangka rektor saat sidang praperadilan
Baca juga: BEM Unud berikan kajian akademis perkuat tuduhan dugaan korupsi pungutan SPI
Baca juga: Rektor Unud diperiksa Kejati selama delapan jam
Baca juga: PN Denpasar tunda sidang praperadilan Rektor Universitas Udayana
JPU menyatakan penetapan rektor Unud sebagai tersangka miliki bukti kuat
Rabu, 19 April 2023 4:25 WIB