JPU menyatakan penetapan rektor Unud sebagai tersangka miliki bukti kuat
Rabu, 19 April 2023 4:25 WIB
Berdasarkan hal tersebut, JPU meminta Hakim menolak dalil yang disampaikan Pemohon bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada hasil penghitungan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia karena tidak cukup beralasan dan tidak berdasar secara hukum.
JPU menyatakan penetapan Prof. Antara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor : Print-1561A/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.
Adapun tahapan penetapan tersangka telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang diawali dengan penerbitan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-
988/N.1/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022. Dalam proses penyelidikan ini telah dimintai keterangan lima orang saksi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik, kata Astawa telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana hasil ekspose yang dilakukan tanggal 18 Oktober 2022.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan tanggal 24 Oktober 2022 dan telah memeriksa 16 saksi dan satu ahli, serta memperoleh barang bukti yang sah.
Berdasarkan hasil kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik, maka dilakukan ekspose pada tanggal 11 Januari 2023, 07 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 7 Maret 2023 yang salah satu kesimpulannya telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka.