Denpasar (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) telah memiliki bukti permulaan yang kuat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, JPU Kejati Bali Nengah Astawa menyatakan penetapan Prof. Antara sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti permulaan yang cukup yakni surat, saksi, keterangan ahli dan petunjuk.
JPU mengatakan penetapan tersangka atas nama Pemohon Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M. Eng, sudah memenuhi ketentuan di dalam pasal 1 butir 14 KUHAP karena pada dasarnya penetapan tersangka berdasarkan adanya bukti permulaan yang bisa saja diperoleh dalam tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan.
Di hadapan Hakim Tunggal Agus Akhyudi dalam persidangan dengan agenda sidang Jawaban dari Termohon Kejati Bali, Astawa pun membeberkan sejumlah bukti surat berupa lima keputusan Rektor Universitas Udayana tentang pungutan sumbangan pengembangan institusi yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh Penyidik selaku Termohon dalam perkara a quo, pemungutan dan atau pengenaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022 pelaksanaannya tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Udayana terkait dasar pelaksanaan SPI sebagaimana tersebut berupa adanya pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022 dilakukan tanpa dasar hukum," kata Astawa.