JPU menyatakan penetapan rektor Unud sebagai tersangka miliki bukti kuat
Rabu, 19 April 2023 4:25 WIB
Selanjutnya, Astawa menguraikan ketentuan terkait program studi dan besaran dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018-2022 tidak dilaksanakan sebagaimana Keputusan Rektor Universitas Udayana.
Dalam uraiannya Astawa mengatakan untuk membuktikan apa yang telah ditemukan oleh Termohon selaku penyidik tersebut masuk ke dalam materi pokok penyidikan yang dapat dibuktikan melalui proses persidangan bukan dalam ranah praperadilan.
JPU menilai dalil pemohon bahwa pungutan SPI adalah pungutan yang sah dan tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan tanpa dasar atau pungutan liar, sangat kontradiktif dengan apa yang dikatakan oleh salah Kuasa Hukum Termohon pada Kamis 18/3/2023 di Kampus Unud, Bukit Jimbaran, Nusa Dua, Badung yang pada pokoknya akan mengembalikan dana sejumlah Rp1,8 miliar dana SPI. Hal tersebut, kata JPU membuktikan bahwa secara gamblang Unud mengakui adanya pungutan liar.
Hal berikutnya yang dibantah oleh JPU adalah terkait perhitungan keuangan negara. Dalam dalilnya, Pemohon menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara yang dipakai Kejati Bali tidak berdasarkan perhitungan dari BPK dan atau berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang diterbitkan oleh BPKP.
"Perlu Termohon sampaikan bahwa BPK bukan satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perhitungan keuangan negara, akan tetapi masih ada lembaga-lembaga lain yang bisa melakukan perhitungan kerugian negara," kata Nengah Astawa.
Hal tersebut, kata Astawa berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran Pengadilan empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia Tahun 2009 tanggal 9 Oktober 2009 yang menyatakan jika penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Jaksa (Penuntut Umum) yang didukung oleh alat-alat bukti yang kuat, serta memperoleh keyakinan, maka Hakim dapat menetapkan besaran kerugian negara tersebut, walaupun bukan hasil dari pemeriksaan oleh BPK/BPKP selaku auditor. Kewenangan tersebut dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012.