Denpasar (ANTARA) -
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) memberikan kajian akademis kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bali berisi bukti adanya pungutan liar dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) oleh rektor dan tiga tersangka korupsi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
"Yang kami bawa dalam bentuk kajian akademis yang berisikan beberapa poin yang isinya menemukan beberapa mahasiswa yang dipungut SPI yang memang seharusnya tidak dipungut dan tidak ditemukan dalam sistem," kata Ketua BEM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejati Bali, Denpasar, Rabu.
Padmanegara mengatakan BEM Universitas Udayana datang ke kejaksaan Tinggi Bali untuk menyampaikan bahwa pengungkapan terhadap dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana terus dilakukan karena ada permasalahan hukum, bukan karena adanya upaya politisasi oleh pihak tertentu.
Menurut Padmanegara, BEM Universitas Udayana mendukung Kejati Bali melakukan pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi yang menyeret Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat Rektorat lainnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2020.
Baca juga: Kejati panggil lagi rektor Unud tersangka korupsi SPI
"Kami bicara sebagai seorang mahasiswa, orang dalam Universitas Udayana kami ingin menjaga marwah kampus kami dengan cara memberikan keterangan; juga setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Kali ini pun, kami melengkapi dukungan tersebut dengan memberikan kajian akademis," kata Padmanegara yang saat itu didampingi oleh Rizky Dimas Tyo selaku Menteri Koordinator BEM Unud.
Selain berisikan informasi mengenai data adanya pungutan liar yang dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, naskah akademik yang diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus Kejati Bali berisikan sejumlah temuan BEM terkait pembangunan fasilitas kampus yang mangkrak.
Menurut Padmanegara, hal itu penting untuk membuktikan bahwa pungutan dana SPI di Universitas Udayana yang selama ini dipungut tidak dioptimalkan untuk membangun dan memperbaiki fasilitas kampus.
"Dalam naskah akademik Unud pada tahun 2018, alasan kenapa ada SPI, dengan clear dijelaskan bahwa SPI digunakan untuk sarana dan prasarana, tetapi pada kenyataannya di sini ketika kami meminta transparansi, SPI ini tidak tahu ke mana arahnya," kata dia.
BEM menilai pernyataan tim hukum Unud yang menyatakan bahwa ada kesalahan sistem dalam pengumpulan dan penginputan data penerima dana dari mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri merupakan pernyataan yang bermasalah.
"Kalau memang kesalahan sistem kenapa bertahun-tahun tetap ada, dengan begitu otomatis memang disengaja. Atau memang orangnya teledor mengatur sistem," kata dia.
Oleh sebab itu, BEM Universitas Udayana meminta Kejati Bali melakukan penahanan terhadap tersangka Rektor Universitas Udayana Prof. Antara dan ketiga tersangka lainnya jika Penyidik Kejati Bali telah memiliki alat bukti yang kuat.
"Kami menuntut Kejati untuk melakukan penangkapan terhadap Prof. Antara sebagai seorang ketua panitia dan juga kepada tiga orang tersangka yang berperan sebagai panitia karena kami pun merasa terganggu proses perkuliahan di Udayana sekarang. Kalau memang ditemukan alat bukti yang mencukupi, ya, silahkan ditangkap dan buktikan di pengadilan bahwa beliau bersalah secara perorangan," kata Padmanegara.
Baca juga: Rektor Unud mangkir dari panggilan Kejati atas dugaan korupsi
Dalam kesempatan itu juga, Padmanegara mengatakan selama kasus dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana Bali tersebut bergulir, BEM mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk dari pihak rektorat sendiri.
"Beberapa kawan kami, ada yang sempat dipanggil dan ada yang sempat diberikan pengarahan dan kami melihat ada upaya pengkondisian. Bahkan seorang kurator BEM itu ada dipanggil terkait pembuatan video kritik fasilitas Unud. Aktornya sendiri sempat bertemu dengan pihak rektorat dan mengatakan dia mendapatkan ancaman," kata Padmanegara.
Namun demikian, BEM Universitas Udayana, kata dia, tidak takut dengan upaya pembungkaman tersebut.
"Ada upaya pembungkaman, tetapi kami dari BEM kami tidak takut karena keadilan itu harus ditegakkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyambut baik audiensi yang dilakukan oleh BEM Unud tersebut.
"Kami menyambut baik karena itu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Namun, ada batasannya. Hal-hal yang masih pro justitia, kami belum bisa sampaikan. Kami juga sampaikan ke teman-teman mahasiswa bahwa apa yang dilakukan penyidik Kejati Bali selama ini telah dilakukan secara profesioanal dan sesuai proses hukum," kata dia.
Eka mengatakan data-data yang diberikan oleh BEM kepada penyidik Pidana Khusus Kejati Bali dapat dijadikan bahan petunjuk untuk mengungkap secara terang benderang terkait dugaan korupsi dana SPI.
Kajian akademis yang diberikan Unud yang diterima oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo, kata Eka, juga dapat saja dijadikan alat bukti tambahan apabila memenuhi kualifikasi, namun tidak akan mempengaruhi ataupun mengintervensi jalannya penyidikan yang telah berjalan selama ini.*