Denpasar (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) berkomitmen tetap mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri yang melibatkan Rektor Unud I Nyoman Gde Antara.
Rektor I Nyoman Gde Antara, Senin, sudah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Rektor ditahan bukan menjadi kebanggaan penuh, segera diganti, minimal ada plt (pelaksana tugas) dari Kemendikbudristek agar di kampus tidak berantakan; dan seperti saat pra-peradilan sudah kami kawal, nanti kami siap hadir di persidangan-persidangan sampai vonis," kata Ketua BEM Unud Putu Bagus Padmanegara di Denpasar, Bali, Senin.
Padmanegara mengatakan BEM Unud akan mengawal dan mengikuti kasus tersebut hingga tuntas karena itu sudah menjadi tanggung jawab moral mahasiswa yang sejak awal menuntut kejelasan.
Baca juga: BEM: SPI dijadikan lahan bisnis panitia penerimaan mahasiswa di Unud
Sejak Senin pagi, Antara resmi mengenakan rompi oranye bersama dengan tersangka IKB, IMY, dan NPS dalam kasus dugaan korupsi dana SPI mahasiswa Unud. Para tersangka itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
BEM Unud berharap kelanjutan proses hukum berakhir pada vonis seberat-beratnya bagi Antara. Bahkan, kata Padmanegara, BEM Unud berharap hukuman berat bagi para tersangka tersebut dan terkuak nama-nama lain lagi dalam kasus dugaan korupsi itu.
Terkait keputusan Kejati Bali untuk menahan Antara, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Unud sejak tahun 2018 itu, BEM Unud mengaku senang meskipun harus menunggu lama.
"Tentu kami senang, karena ini menjadi satu lompatan besar dalam kejelasan kasus ini," kata Padmanegara.
Baca juga: BEM Unud berikan kajian akademis perkuat tuduhan dugaan korupsi pungutan SPI
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) harus segera menunjuk plt agar proses akademis Unud tetap berjalan lancar.
"Kami sangat-sangat khawatir terkait berjalannya akademik di kampus. Masa kami harus ke lapas meminta tanda tangan rektor. Jadi, seharusnya Kemendikbudristek segera merespons dengan memberhentikan sekaligus menunjuk plt rektor Unud agar pembelajaran kami di kampus tidak berantakan," ujarnya.
BEM Unud juga meminta Antara mengembalikan dana SPI bermasalah kepada mahasiswa sesuai dengan data-data yang sudah ada. BEM Unud juga meminta kampus mengevaluasi kebijakan uang pangkal agar pengelolaannya transparan, akuntabel, dan bersih.
BEM tetap kawal kasus korupsi SPI, tersangka rektor Universitas Udayana
Senin, 9 Oktober 2023 16:32 WIB