Denpasar (ANTARA) - Imigrasi di Bali mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Nigeria karena dua dari mereka terjerat kasus pidana, sementara satu WNA dipulangkan paksa ke negaranya karena tinggal melampaui izin yang diberikan (overstay).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu, menyampaikan deportasi merupakan wujud penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Babay Baenullah.
Jika Ditjen Imigrasi memutuskan tiga WNA itu masuk dalam daftar cekal, maka mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
WNA pertama yang dideportasi minggu ini merupakan seorang laki-laki berkebangsaan Malaysia bernama Gregoryjit Singh Daljit Singh. Ia dideportasi menumpang pesawat Batik Air tujuan Kuala Lumpur, Malaysia.
Gregoryjit Singh merupakan terpidana kasus penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja di Bali. Pengadilan Negeri Denpasar pada 13 Desember 2022 memvonis dia bersalah dan menghukum Gregoryjit Singh penjara 4 bulan.
Babay menyampaikan Gregoryjit Singh dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanannya di Indonesia.
Kemudian, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua WNA asal Nigeria, yaitu Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menjelaskan Prince melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara Ebuka melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian mengatur: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang- undangan”. Prince kena pasal itu karena dia sempat terlibat kasus pemerasan dan pengancaman selama tinggal di Bali.
Sementara itu, Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian mengatur: “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan”.
Babay menyampaikan Prince dan Ebuka telah dideportasi kembali ke negaranya menumpang pesawat Ethiopian Airways. Rumah Detensi Imigrasi Denpasar juga telah mengusulkan dua WNA Nigeria itu, dan satu WNA Malaysia masuk dalam daftar cekal/penangkalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pun mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memantau dan melaporkan WNA yang dicurigai melanggar aturan.
Ia juga berpesan kepada WNA yang berlibur atau menetap di Bali agar berperilaku tertib dan menaati aturan yang berlaku.
“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma, serta nilai budaya masyarakat Bali. Jika melakukan pelanggaran, tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Anggiat sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya di Denpasar, Sabtu.
Baca juga: Imigrasi deportasi warga Rusia karena salahgunakan izin tinggal di Bali