Denpasar (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) karena bekerja sebagai fotografer tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya selama di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar Tedy Riyandi saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan Sergey masuk ke Bali menggunakan visa investor pada 2022, namun dia menggunakan visa tersebut untuk membuka jasa fotografi di Bali.
"Yang bersangkutan diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian serta penangkalan dengan biaya sendiri pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023," kata Tedy Riyandi.
Tedy mengatakan Imigrasi Denpasar akan mendeportasi SZ ke Moskow pada Selasa (28/2/2023) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian seorang warga negara asing asal Moskow, Rusia ini merupakan komitmen kami menindak WNA yang melanggar aturan,” kata Barron Ichsan.
WNA asal Rusia yang dideportasi tersebut telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Barron menjelaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
“Dengan maraknya keresahan masyarakat terhadap adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Barron.
Dia mengimbau warga negara asing yang berada di Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami ingin orang asing yang masuk ke Bali membawa manfaat buat masyarakat Bali, bukan sebaliknya,” kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Polri: Buronan Interpol yang ditangkap di Bali itu mafia Italia