Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar menangani sebanyak 138 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) selama 2024 atau meningkat dibandingkan 2023 mencapai 104 pelanggaran.
"Dari jumlah itu, sebanyak 15 kasus adalah prostitusi daring dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan seluruh pelanggaran keimigrasian itu sudah ditangani dengan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan asal WNA paling banyak dari 138 pelanggaran itu di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria dan Australia.
Ada pun rincian pelanggaran WNA itu yakni prostitusi daring sebanyak 15 kasus, penipuan daring ada enam kasus, melebihi masa izin tinggal (64), tidak melaporkan perubahan status sipil (2), penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, perampokan dan penyalahgunaan izin tinggal ada 51 kasus.
Baca juga: Imigrasi Denpasar serahkan benih padi unggul di Tabanan
Sementara itu, pihaknya mencatatkan kinerja positif terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp140,5 miliar atau melampaui target sebesar Rp73,7 miliar.
PNBP, kata dia, dikontribusikan dari layanan permohonan paspor, izin tinggal keimigrasian dan visa.
Sepanjang 2024, pihaknya telah menerbitkan 63.601 paspor bagi Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 31.414 paspor elektronik dan 32.187 paspor nonelektronik.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 55.773 paspor.
"Selama 2024 kami duga ada pemohon paspor yang ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal dan kami lakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 37 orang," imbuhnya.
Sedangkan untuk penerbitan izin tinggal WNA mencapai 45.082 permohonan mencakup Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.215 permohonan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 9121 permohonan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali bentuk unit siber awasi WNA
Kemudian, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 893 permohonan dan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak 25.853 permohonan.
Selain mengawasi orang asing, Imigrasi Denpasar juga menilai penting edukasi dan sosialisasi calon pekerja migran Indonesia agar terhindar dari potensi jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.
Untuk itu, pihaknya membentuk tiga desa binaan imigrasi yakni Desa Sanur Kaja Kota Denpasar serta Desa Perean Kangin dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.
"Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis kami," ucap Ridha.
Sebagai gambaran, di Bali terdapat tiga kantor imigrasi yakni Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja.
Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan.