Denpasar (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar hingga saat ini masih menahan seorang warga negara Amerika Serikat, James Scott Pelleggrine (41) karena melanggar aturan keimigrasian dengan masa tinggal yang sudah melebihi batas izin tinggal di Pulau Dewata.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara asing yang terindikasi tidak memiliki dokumen keimigrasian. Kemudian kami ikuti saat dia sedang mengurus paspornya di Konsulat Amerika di Renon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bambang Wisnu Wardhana di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, James datang ke Pulau Dewata pada 26 Desember 2012 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang dikeluarkan Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar selama 30 hari.
Namun, bukannya mengurus perpanjangan izin tinggal, wisatawan bertubuh besar itu masih berada di Bali hingga lebih dari 40 hari.
Dia mengungkapkan bahwa petugas imigrasi menangkap pria yang mengaku bekerja sebagai wirausahawan itu saat keluar dari kantor Konsulat AS di Jalan Hayam Wuruk, Renon Denpasar 4 Maret lalu. (DWA/IGT)