Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan seorang warga negara asing berinisial AS, buronan Interpol (NCB Roma) yang ditangkap di Bali, Februari 2023, diduga bagian dari jaringan organisasi kriminal Italia Ndrangheta.
Pejabat Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo saat jumpa pers di Badung, Bali, Minggu, menyampaikan ia menjadi buronan Interpol setelah tersangkut kasus peredaran mariyuana seberat 160 kilogram di Italia pada 2014.
“Nama AS muncul saat ada empat anggota Ndrangheta tertangkap dalam kasus penjualan mariyuana pada 2014. Keterangan empat orang ini menyebut AS terlibat, tetapi yang bersangkutan sudah keluar dari wilayah Italia,” kata Kepala Urusan Administrasi Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Kompol Anggaito Hadi Prabowo.
AS pun masuk daftar pencarian orang (Red Notice) Interpol sejak 2016 dan tidak terdeteksi keberadaannya selama kurang lebih 7 tahun. Namun pada pekan pertama Februari, Imigrasi Ngurah Rai mendeteksi keberadaan AS yang saat itu transit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Indonesia, dalam perjalanannya dari Malaysia menuju Australia. AS memiliki kewarganegaraan ganda Italia dan Australia, dan di Negeri Kangguru itu dia diketahui berbisnis properti.
Baca juga: Tiga anggota Polri kawal kepulangan WNA buronan Interpol ke Italia
“Subjek ini (AS, red.) terkena HIT Alert saat yang bersangkutan memasuki kawasan Ngurah Rai. Kami (di Interpol, red.) ada sistem I-24/7 yang terintegrasi dengan seluruh negara anggota Interpol, dan juga terintegrasi dengan sistem di Imigrasi Indonesia,” kata Anggaito, yang populer dengan sapaan Angga.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai pun langsung melaporkan keberadaan AS melalui grup WhatsApp yang di dalamnya beranggotakan anggota kepolisian dan perwakilan dari Interpol.
“Dari NCB Roma memastikan yang bersangkutan diperlukan keterangannya di negaranya, karena dia juga sudah masuk International Red Notice untuk dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan (terlarang),” kata dia.
AS pun mendekam di penjara di Bali selama lebih dari 2 minggu. Ia mendapat penjagaan ketat dari kepolisian, yaitu dari Polda Bali dan Divhubinter Mabes Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito pada sesi jumpa pers yang sama mengumumkan AS segera diserahkan ke kepolisian di Italia melalui NCB Roma, Minggu. Ia dikawal ketat oleh tiga polisi dari Indonesia sepanjang perjalanan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Italia. Dua polisi yang mengawal AS dari Polda Bali, dan satu anggota lainnya dari Divhubinter Mabes Polri.
“Di sini Divhubinter Polri berkoordinasi dengan NCB Roma dengan sistem police-to-police. Kepulangan AS didukung penuh (terutama terkait biaya perjalanan, red.) oleh Pemerintah Italia melalui NCB Roma,” kata Kompol Anggaito yang juga mewakili NCB Jakarta.
Walaupun demikian, Imigrasi dan kepolisian merahasiakan informasi jadwal penerbangan, nomor penerbangan, maskapai, dan rute penerbangan AS demi alasan keamanan dan keselamatan masyarakat juga tersangka Interpol itu sendiri.
“Yang bersangkutan merupakan subjek Red Notice Interpol sejak 2016, kemudian yang bersangkutan akan segera dipulangkan. Namun, untuk waktu, nomor penerbangan, tidak bisa disampaikan demi alasan keamanan,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan di jumpa pers yang sama.