Tiga orang tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) Bali kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam kapasitas masing-masing sebagai saksi.
"Ketiga orang yang telah jadi tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan satu sama lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan ketiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi itu yakni IKB, dan IMY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai ahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
"Hari ini pemeriksaan saksi sebanyak empat orang, di mana tiga orang di antaranya adalah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Sabana.
"Ketiga orang yang telah jadi tersangka tersebut diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan satu sama lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan ketiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi itu yakni IKB, dan IMY, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai ahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana.
"Hari ini pemeriksaan saksi sebanyak empat orang, di mana tiga orang di antaranya adalah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Sabana.
Ia mengatakan ketiga pejabat Unud itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana.
Baca juga: Mantan Rektor Unud diperiksa kejaksaan atas dugaan korupsi SPI
Baca juga: Mantan Rektor Unud diperiksa kejaksaan atas dugaan korupsi SPI
"Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan saksi-saksi hari ini maupun saksi yang telah diperiksa sebelumnya maupun barang bukti yang diperoleh," kata Sabana.
Di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tampak tiga tersangka tersebut keluar masuk ruangan penyidik, dan ketiganya datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi oleh tim hukum dari Universitas Udayana.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Hukum Universitas Udayana I Nyoman Sukandia saat dimintai keterangan terkait pemanggilan ketiga tersangka tersebut mengatakan hingga kini pihak Unud belum menemukan adanya penyalahgunaan dana SPI sebagaimana yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali.
Namun demikian, kata dia, Universitas Udayana tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan agar perkara tersebut menjadi jelas, sehingga dugaan tersebut dapat dibuktikan agar tidak menimbulkan banyak spekulasi.
Dia menjelaskan bahwa pungutan dana SPI di Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dari Kementerian terkait.
Baca juga: Kejati Bali fokus mendalami modus lain penggunaan dana SPI Universitas Udayana
Menurut dia, mekanisme penggunaan dana SPI tersbeut juga telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dengan manajemen yang ketat.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Hukum Universitas Udayana I Nyoman Sukandia saat dimintai keterangan terkait pemanggilan ketiga tersangka tersebut mengatakan hingga kini pihak Unud belum menemukan adanya penyalahgunaan dana SPI sebagaimana yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejati Bali.
Namun demikian, kata dia, Universitas Udayana tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan agar perkara tersebut menjadi jelas, sehingga dugaan tersebut dapat dibuktikan agar tidak menimbulkan banyak spekulasi.
Dia menjelaskan bahwa pungutan dana SPI di Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dari Kementerian terkait.
Baca juga: Kejati Bali fokus mendalami modus lain penggunaan dana SPI Universitas Udayana
Menurut dia, mekanisme penggunaan dana SPI tersbeut juga telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian dengan manajemen yang ketat.
"Para tersangka ini kebetulan yang bertugas memasukkan data, bagian IT. Mengapa dijadikan tersangka sekarang? Hingga kini kami masih pendalaman di mana letak kesalahannya. Dari sisi Universitas Udayana sendiri sebetulnya sudah dilakukan manajemen secara ketat karena sebelumnya ada beberapa kasus yang pernah dialami pada tahun 2014/2015 itu menjadi momentum bagi Universitas Udayana untuk hati-hati. Kemudian ada BPK, auditor untuk awasi itu," kata Nyoman Sukandia.
Dia mengatakan pungutan dana SPI di Universitas Udayana juga dilakukan oleh universitas lain di Indonesia, sehingga dia melihat sisi lain dari pengusutan dana SPI oleh Kejati Bali sebagai perbaikan manajemen pengelolaan dana SPI pada universitas negeri di Bali itu.
"Ini sebagai bahan evaluasi terhadap pemberlakuan SPI di Universitas Udayana. Apa yang kita lakukan di sini sama dengan universitas seluruh Indonesia, cuma kita di sini yang diuji. Kita sampaikan terima kasih kepada kejaksaan untuk koreksi itu," ujarnya.
Bahkan Kepala Kantor Urusan Hukum Universitas Udayana tersebut berharap masalah tersebut bisa diakhiri dengan restorative justice. "Namanya tersangka kan belum tentu bersalah. Sekarang kan ada kategori restorative justice , bahkan ada istilah mediasi. Tidak semua harus ditersangkakan," katanya.
Sebelumnya pada 28/2/2023, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali telah memeriksa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Anak Agung Raka Sudewi, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi pers terkait pemeriksaan hari itu.